Hukum Pelakor dalam Islam, tak Hanya Akhirat Ternyata di Dunia Begini Ganjaran Merebut Suami Orang

Sebutan 'Pelakor' ini muncul karena hadirnya orang ketiga di antara pasangan yang sudah menikah. Pelakunya tak hanya dari kalangan biasa.

Penulis: pairatkhadafi | Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM/ANTONI AGUSTINO
Ilustrasi pelakor (perebut lakit orang) 

SRIPOKU.COM - Sepekan terakhir istilah pelakor tengah menjadi trending topic di Indonesia.

Bahkan sosok pelaku yang dituding sebagai pelakor kerap wara-wiri terpampang di sosial media hingga layar televisi.

Umumnya berbicara masalah 'pelakor' alias perebut laki orang ini seakan tak ada habisnya.

Pelakunya seolah silih berganti dengan membawa kasus dan beragam drama perselingkuhan.

Mulai dari secara diam-diam tak terekspos bahkan tengah trending menarik perhatian publik.

Nah, sebutan istilah 'Pelakor' ini muncul karena hadirnya orang ketiga di antara pasangan yang sudah menikah.

Pelakunya tak hanya dari kalangan biasa, bahkan dari kalangan publik figur atau artis sekalipun.

ilustrasi perselingkuhan
ilustrasi perselingkuhan (istimewa)

Baca juga: Ikut Jadi Imbas Perkara Perselingkuhan Ayus, Wanita Mirip Nissa Sabyan Kesal Ikut Diserang: Risih!

Seperti dikutip dari dalamislam.com berikut Sripoku.com akan mengulas perbuatan yang termasuk merusak hubungan suami istri orang.

Dan begini hukumannya di dunia dan akhirat.

Ternyata ada banyak cara atau bentuk seseorang dalam merusak atau merebut suami atau istri orang lain di antaranya adalah:

1. Berdoa dan Memohon pada Allah

Seseorang yang memanjatkan doa agar keinginan tercapai dan memohon pada Allah supaya hubungan seorang wanita atau suami pada pasangannya bisa rusak dan terjadi perceraian di antara keduanya.

2. Bersikap Baik

Ilustrasi selingkuh
Ilustrasi selingkuh ((Freepik via TribunStyle.com))

Bersikap dengan baik, memiliki tutur kata yang manis dan juga melakukan berbagai macam cara secara lahiriah namun memiliki maksud untuk merusak hubungan suami dengan istrinya atau sebaliknya.

Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya sebagian dari sebuah penjelasan atau tutur kata itu adalah benar-benar sihir”. (H.R. Bukhari dalam al-Adab al-Mufrad, Abu Dawud dan Ibn Majah. Syekh Albani menilai hadits ini sebagai hadits hasan [silsilah al-ahadits al-shahihah, hadits no. 1731]).

Halaman
1234
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved