Berita Ogan Ilir

Pecat TKS Selingkuh, Dinas Sosial Ogan Ilir Digugat Pengacara Pelakor, Irawan Sulaiman: Kami Siap

Kepala Dinsos Ogan Ilir, Irawan Sulaiman mengatakan, gugatan ini setelah sebelumnya somasi yang dilayangkan kuasa hukum TKS berinisial FT (30 tahun) t

Editor: RM. Resha A.U
SRIPOKU.COM/Resha AU
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Ogan Ilir, Irawan Sulaiman. 

SC lalu melabrak suaminya dan mendesak agar menghentikan perselingkuhan ini.

"Saya minta, 'kamu pilih dia (wanita selingkuhan) atau saya'. Tanggal 2 November tahun lalu, suami saya dan selingkuhannya menandatangani surat perjanjian tidak akan mengulanginya perbuatan itu lagi," kata SC.

Namun menurut ibu dua anak ini, suaminya mengingkari perjanjiannya dan bahkan menikahi FT wanita idaman lain (WIL) secara siri pada 15 Desember tahun lalu.

SC mengaku habis kesabarannya dan menempuh jalur hukum atas apa yang dilakukan suaminya itu.

"Saya sudah lapor ke inspektorat karena suami saya belum mendapat izin dari atasan untuk menikah lagi," ujar SC.

Selain itu, SC menilai gaji suaminya sebagai seorang PNS sebesar Rp 4 juta tak akan mampu membiayai dua orang istri.

"Intinya saya tidak setuju suami saya menduakan saya dan silakan dia bersama perempuan itu," kata SC.

Wanita berkacamata ini juga akan membawa perkara ini ke ranah hukum agar suaminya itu dihukum seberat-beratnya dan diberhentikan dari jabatan PNS.

"Saya minta diceraikan saja dan dia (AL) dipecat dari PNS. Dihukum seberat-beratnya," kata SC berapi-api, Selasa (9/2/2021).

Sementara menurut keterangan polisi, SC sebagai pelapor harus melengkapi sejumlah berkas yang diperlukan.

"Masih dalam tahap konseling. Setiap laporan masyarakat tentunya akan kami terima," kata Kapolres Ogan Ilir, AKBP Yusantiyo Sandhy melalui Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), Iptu Avif Pinarcoyo.

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved