Breaking News

Berita Ogan Ilir

Pecat TKS Selingkuh, Dinas Sosial Ogan Ilir Digugat Pengacara Pelakor, Irawan Sulaiman: Kami Siap

Kepala Dinsos Ogan Ilir, Irawan Sulaiman mengatakan, gugatan ini setelah sebelumnya somasi yang dilayangkan kuasa hukum TKS berinisial FT (30 tahun) t

Editor: RM. Resha A.U
SRIPOKU.COM/Resha AU
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Ogan Ilir, Irawan Sulaiman. 

SRIPOKU.COM, INDRALAYA - Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Ogan Ilir dalam waktu dekat akan menjalani sidang gugatan oleh tenaga kerja sukarela (TKS) yang dipecat karena laporan perselingkuhan.

Kepala Dinsos Ogan Ilir, Irawan Sulaiman mengatakan, gugatan ini setelah sebelumnya somasi yang dilayangkan kuasa hukum TKS berinisial FT (30 tahun) tersebut.

"Somasi ke Dinsos Ogan Ilir pada pertengahan Februari lalu. Sekarang gugatan dilayangkan kepada kami," kata Irawan saat ditemui di kantornya di Indralaya, Sabtu (6/3/2021).

Baca juga: WA Ketua DPC Partai Demokrat Ogan Ilir Centang Biru Saat Ditanya Apel Siaga Pimpinan ishak Mekki

Baca juga: 2 Bulan Berlalu, Arkana Bayi 7 Bulan Korban Sriwijaya Air SJ 182 Asal Ogan Ilir Belum Ditemukan

Surat gugatan tersebut diterima pada 1 Maret lalu setelah sebelumnya Dinsos Ogan Ilir diberi waktu tiga hari untuk merubah keputusan pemecatan.

Namun Dinsos Ogan Ilir bergeming dan siap mengikuti sidang gugatan di Pengadilan Negeri Kayuagung pada 10 Maret mendatang.

"Kami siap hadir (mengikuti sidang gugatan)," tegas Irawan.

Dinsos Ogan Ilir kini sedang menunggu petunjuk dari pimpinan mengenai sidang gugatan ini.

"Yang akan mengikuti sidang ini bisa saya atau diwakili bagian hukum. Kami menunggu keputusan pimpinan," jelas Irawan.

Baca juga: Bupati Ogan Ilir Komitmen, Segera Lunasi Tunggakan Listrik Rp2,5 Miliar pada PLN

Baca juga: Empat Perwira di Wilayah Polres Ogan Ilir Dimutasi, Kapolsek Indralaya Sespimma, Berikut Daftarnya

Irawan mengatakan, pemecatan FT dilakukan setelah Dinsos Ogan Ilir menerima kabar yang bersangkutan dilaporkan ke polisi karena perkara perselingkuhan.

Berita mengenai perkara perselingkuhan ini pun mencuat ke publik.

"(Diberhentikan) karena dinilai mencemarkan nama baik instansi," ujar Irawan.

Jika tidak melakukan pemecatan, kata Irawan, ia khawatir mendapat konsekuensi lebih besar, yakni persepsi buruk maupun tekanan dari masyarakat.

"Kalau tidak diberhentikan, bagaimana? Nanti malah dituduh Kepala Dinsos Ogan Ilir mendukung perbuatan itu. Ya sudah, saya pilih disomasi, saya siap," kata Irawan menegaskan.

Baca juga: Melirik Budidaya Jamur Tiram di Ogan Ilir, Berdayakan Masyarakat Desa, Bertahan di Tengah Pandemi

Baca juga: Dilaporkan ke Polisi sebagai Pelakor, Lalu Dipecat sebagai TKS, Wanita Ini Somasi Kadinsos Ogan Ilir

Sementara AL (38 tahun), PNS di Dinsos Ogan Ilir yang menjadi selingkuhan FT, kini masih bekerja seperti biasa.

Namun AL telah diberi pernyataan tidak puas dari pimpinan.

"Pelanggaran itu konsekuensinya ada tiga. Teguran lisan, tertulis dan pernyataan tidak puas dari pimpinan. Tapi dia (AL) masih ngantor," terang Irawan.

Meski demikian, keputusan tentang status ASN yang dinilai melanggar ketentuan, tetap diserahkan kepada Sekda Ogan Ilir.

Adapun Dinsos tak memiliki wewenang untuk memberhentikan AL, seperti halnya memberhentikan FT yang merupakan TKS.

"Kewenangan tetap di Sekda dengan menindaklanjuti rekomendasi Inspektorat dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM)," kata Irawan.

Baca juga: ASN dan TKS Terlibat Perselingkuhan, Kepala Dinsos Ogan Ilir Tindak Tegas, tapi Disomasi Kuasa Hukum

Baca juga: SIAPA Ardani, Wakil Bupati Ogan Ilir Terpilih, Ternyata Asli Urang Diri, Miliki Kekayaan Rp 7,1 M

Diberitakan sebelumnya, istri AL berinisial SC mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Ogan Ilir pada Selasa (9/2/2021) lalu.

Wanita 33 tahun warga Indralaya ini mengadukan perselingkuhan yang dilakukan suaminya dengan seorang wanita.

Menurut SC suaminya AL telah mengaku berselingkuh dengan seorang wanita berinisial FT yang merupakan rekan sekantor suaminya.

"Suami saya PNS dan selingkuhannya itu teman satu kantor di salah satu instansi Pemkab Ogan Ilir," kata SC ditemui di Mapolres Ogan Ilir, Indralaya, Selasa (9/2/2021) lalu.

Menurut SC, perselingkuhan itu diperkirakan sejak Mei 2020 lalu.

Saat itu, SC mendapat kabar dari seorang rekannya bahwa sang suami menjalin hubungan dengan rekan sekantor.

"Saya waktu pertama kali dengar kabar perselingkuhan itu, saya tidak percaya. Suami saya orang baik-baik," ungkap SC.

Hingga pada Oktober 2020 lalu, kecurigaan SC timbul juga karena gerak-gerik suami yang mencurigakan.

Baca juga: Tunggakan Listrik Mencapai Rp2,5 Miliar Hingga Terancam Diputus, Ini Respon Pemkab Ogan Ilir

Baca juga: PLN Sebut Pemkab Ogan Ilir Menunggak Tagihan Listrik Hingga Rp2,5 Miliar: Satu-satunya di 3 Provinsi

Ia pun lalu mengutus orang untuk mengintai suaminya itu.

Menurut SC, berdasarkan keterangan orang yang diperintahnya itu, AL mendatang rumah seorang wanita di Plaju, Palembang.

"Ternyata benar suami saya berselingkuh dengan perempuan lain. Foto-foto mesra mereka berdua ada sama saya," ujar SC.

SC lalu melabrak suaminya dan mendesak agar menghentikan perselingkuhan ini.

"Saya minta, 'kamu pilih dia (wanita selingkuhan) atau saya'. Tanggal 2 November tahun lalu, suami saya dan selingkuhannya menandatangani surat perjanjian tidak akan mengulanginya perbuatan itu lagi," kata SC.

Namun menurut ibu dua anak ini, suaminya mengingkari perjanjiannya dan bahkan menikahi FT wanita idaman lain (WIL) secara siri pada 15 Desember tahun lalu.

SC mengaku habis kesabarannya dan menempuh jalur hukum atas apa yang dilakukan suaminya itu.

"Saya sudah lapor ke inspektorat karena suami saya belum mendapat izin dari atasan untuk menikah lagi," ujar SC.

Selain itu, SC menilai gaji suaminya sebagai seorang PNS sebesar Rp 4 juta tak akan mampu membiayai dua orang istri.

"Intinya saya tidak setuju suami saya menduakan saya dan silakan dia bersama perempuan itu," kata SC.

Wanita berkacamata ini juga akan membawa perkara ini ke ranah hukum agar suaminya itu dihukum seberat-beratnya dan diberhentikan dari jabatan PNS.

"Saya minta diceraikan saja dan dia (AL) dipecat dari PNS. Dihukum seberat-beratnya," kata SC berapi-api, Selasa (9/2/2021).

Sementara menurut keterangan polisi, SC sebagai pelapor harus melengkapi sejumlah berkas yang diperlukan.

"Masih dalam tahap konseling. Setiap laporan masyarakat tentunya akan kami terima," kata Kapolres Ogan Ilir, AKBP Yusantiyo Sandhy melalui Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), Iptu Avif Pinarcoyo.

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved