ASN dan TKS Terlibat Perselingkuhan, Kepala Dinsos Ogan Ilir Tindak Tegas, tapi Disomasi Kuasa Hukum
"Kalau tidak salah, somasi kepada saya itu hari Rabu atau Kamis pekan lalu. Tanggal 17 atau 18 Februari. Sekitar itulah," kata Irawan.
SRIPOKU.COM, INDRALAYA - Dinas Sosial (Dinsos) Ogan Ilir mengambil langkah tegas usai dua orang, yakni seorang ASN dan TKS di Dinas terkait dilaporkan selingkuh pada 9 Februari lalu.
Kepala Dinsos Ogan Ilir, Irawan Sulaiman mengatakan, PNS pria berinisial AL (38 tahun), yang dilaporkan istrinya karena berselingkuh dengan sesama rekan kerja, kini masih bekerja seperti biasa.
Namun AL telah diberi pernyataan tidak puas dari pimpinan.
"Pelanggaran itu konsekuensinya ada tiga. Teguran lisan, tertulis dan pernyataan tidak puas dari pimpinan. Tapi dia (AL) masih ngantor," terang Irawan saat ditemui wartawan pada kegiatan bansos korban kebakaran di Pemulutan, Sabtu (27/2/2021).
Baca juga: SIAPA Ardani, Wakil Bupati Ogan Ilir Terpilih, Ternyata Asli Urang Diri, Miliki Kekayaan Rp 7,1 M
Baca juga: Tunggakan Listrik Mencapai Rp2,5 Miliar Hingga Terancam Diputus, Ini Respon Pemkab Ogan Ilir
Meski demikian, keputusan tentang status ASN yang dinilai melanggar ketentuan, tetap diserahkan kepada Sekda Ogan Ilir.
Adapun Dinsos Ogan Ilir tak memiliki wewenang untuk memberhentikan AL.
"Kewenangan tetap di Sekda dengan menindaklanjuti rekomendasi Inspektorat dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM)," kata Irawan.
Berbeda dengan nasib FT (30 tahun), perempuan yang dilaporkan menjadi wanita idaman lain (WIL) dari AL.
FT yang merupakan Tenaga Kerja Sukarela (TKS) di Dinsos Ogan Ilir itu telah dipecat sejak kabar perselingkuhan keduanya mencuat.
Setelah memberhentikan FT, Irawan mengaku mendapat somasi dari kuasa hukum yang bersangkutan.
"Saya disomasi oleh kuasa hukum FT," ungkap Irawan.
Baca juga: PLN Sebut Pemkab Ogan Ilir Menunggak Tagihan Listrik Hingga Rp2,5 Miliar: Satu-satunya di 3 Provinsi
Baca juga: Harapan Bupati Ogan Ilir Terpilih Panca Wijaya Akbar di Momen Ulang Tahun Sang Istri
Somasi tersebut, kata Irawan, diterimanya belum lama ini atau beberapa hari yang lalu.
"Kalau tidak salah, somasi kepada saya itu hari Rabu atau Kamis pekan lalu. Tanggal 17 atau 18 Februari. Sekitar itulah," kata Irawan.
Ia mengatakan, pemecatan FT dilakukan setelah Dinsos Ogan Ilir menerima kabar FT dilaporkan ke polisi karena perkara perselingkuhan.
Berita mengenai perkara perselingkuhan ini pun mencuat ke publik.
Baca juga: PAMAN PLH Bupati Ogan Ilir Meninggal Dunia, Aufa : H Oemar Boerniat Saya Anggap Sebagai Ayah Kandung
Baca juga: Aufa Syahrizal Dilantik Gubernur Sumsel H Herman Deru sebagai Plh Bupati Ogan Ilir