Kemana Hakim Kisworo Sekarang, Pemberi Vonis 20 Tahun untuk Jessica Kumala Wongso Kasus Sianiada

Kisworo merupakan ketua majelis hakim yang menyidangkan Jessica Kumala Wongso atas kasus dugaan pembunuhan terhadap Mirna Salihin.

Editor: Refly Permana
KOMPAS.com/ANDRI DONNAL PUTERA
Majelis hakim dalam persidangan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, (dari kiri ke kanan) Partahi, Kisworo, dan Binsar Gultom, saat memimpin sidang lanjutan mengadili Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin 

Namun karena pertanyaan Hidayat terkesan berbelit-belit dan tidak tepat Kisworo pun menyahut "Pertanyaannya apa?" dan "Masa ahli ditanya racunnya di mana."

Pertanyaan dari sang Hakim Ketua tersebut justru mengundang tawa dari pengunjung sidang.

Dan jangan lupa subscribe, like dan share channel Tiktok Sriwijayapost di bawah ini:

Seorang Warga Lorong Terusan Kini Duduk di Meja Hijau, Ditangkap Gara-gara Sabu Sembilan Paket

2. Dianggap memihak Mirna

Nasrul Dongoran, anggota Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI), menganggap tiga hakim, termasuk Kisworoyang menangani perkara Jessica Kumala Wongso tidak adil selama persidangan.

Mereka dianggap tidak menjunjung kesetaraan hukum dan terkesan memihak Mirna.

Dalam persidangan, hakim dianggap cenderung membela Mirna dan mengesampingkan Jessica.

Saat salah satu hakim menyimpulkan Mirna meninggal karena minum kopi berisi sianida.

3. Dilaporkan ke Komisi Yudisial

Kisworo beserta dua hakim anggota di sidang Jessica ternyata sempat dilaporkan ke Komisi Yudisial.

Pelaporan dilakukan oleh Aliansi Advokat Muda Indonesia (AAMI) bersama dengan Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) pada Senin, 19 September 2016.

Mereka menuding majelis hakim selama 22 kali persidangan berlangsung, menunjukan sikap yang melanggar etika.

Serta Jangan lupa Like fanspage Facebook Sriwijaya Post di bawah ini:

Vaksinasi Covid-19 untuk Wartawan di Lubukllinggau, Kisah Fran yang Harus 3 Kali Jalani Tensi Darah

Saat itu Kisworo mengaku tidak ambil pusing dan akan patuh jika memang di panggil oleh Komisi Yudisial.

4. Sebut Jessica keji dan sadis

Halaman
1234
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved