Kemana Hakim Kisworo Sekarang, Pemberi Vonis 20 Tahun untuk Jessica Kumala Wongso Kasus Sianiada

Kisworo merupakan ketua majelis hakim yang menyidangkan Jessica Kumala Wongso atas kasus dugaan pembunuhan terhadap Mirna Salihin.

Editor: Refly Permana
KOMPAS.com/ANDRI DONNAL PUTERA
Majelis hakim dalam persidangan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, (dari kiri ke kanan) Partahi, Kisworo, dan Binsar Gultom, saat memimpin sidang lanjutan mengadili Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin 

Tak pelak, nama Jessica ikut kebawa-bawa.

Penelusuran Sripoku.com, diduga saat ini hakim Kisworo tifdak lagi bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Ia diduga sudah bertugas di Manado, tepatnya di Pengadilan Tinggi Manado.

Hal tersebut diketahui dari situs pt-manado.go.id yang diterbitkan pada 3 Maret 2021.

Terlihat, ada salah satu hakim di sana bernama Kisworo SH MH.

Jangan lupa juga subscribe, like dan share channel Instagram Sriwijayapost di bawah ini:

Tak Hanya Sekadar Omdo (Omong Doang), Manajer MBU Jadwalkan Bertemu Pelatih Kawakan Coach Banur

Foto yang ada di situs tersebut cukup mirip dengan hakim ketua yang menyidangkan kasus Jessica tujuh tahun silam.

Kisworo yang ada di situs PT Manado memiliki jabatan sebagai hakim tinggi atau hakim utama.

Ia berpangkat pembina utama.

Dikutitp dari bangkapos.com, ada beberapa tingkah dan ucapan Kisworo yang menjadi perhatian publik saat menyidangkan Jessica:

1. Membuat pengunjung sidang tertawa

Bukan cuma membuat deg-degan, ternyata hakim Kisworo juga pernah membuat pengunjung sidang tertawa.

Hal ini terjadi pada sidang Jessica yang digelar pada Kamis (22/8/2016).

Kejadian diawali oleh Hidayat Bostam yang saat itu memimpin kuasa hukum Jessica Wongso bertanya ke saksi ahli pidana Universitas Brawijaya, Masruchin Ruba'i.

Hidayat bertanya tentang barang bukti yang tak ada korelasinya tetap dapat disita.

Halaman
1234
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved