Seorang Warga Lorong Terusan Kini Duduk di Meja Hijau, Ditangkap Gara-gara Sabu Sembilan Paket

Saat petugas menangkap dan akan menggeledah, terdakwa Saribi yang tinggal di Lorong Terusan terlihat sempat membuang 9 paket sabu miliknya.

Editor: Refly Permana
sripoku.com/chairul nisyah
Sidang kasus narkotika atas nama terdakwa Muharram Saribi di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (4/3/2021). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Muharram Saribi, warga Jalan KH Wahid Hasyim, terpaksa berurusan dengan majelis hakim di meja hijau.

Pasalnya, terdakwa Muharram Saribi kedapatan memiliki sembilan paket sabu oleh petugas yang menangkapnya.

Sidang perdana terdakwa Muharram Saribi diketuai oleh hakim Touch Simanjutak SH MH secara virtual di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (4/3/2021).

Vaksinasi Covid-19 untuk Wartawan di Lubukllinggau, Kisah Fran yang Harus 3 Kali Jalani Tensi Darah

Dalam dakwaan diterangkan awal mula penangkapan bermula dari pihak Polrestabes Palembang mendapat laporan dari masyarakat bahwa rumah terdakwa kerap menjadi  transaksi jual beli narkoba. 

Berdasarkan laporan tersebut, pihak Polrestabes Palembang melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap terdakwa di kediamannya  pada bulan Desember 2020 di jalan KH Wahid Hasim, Lorong Terusan, Seberang Ulu I.

Saat petugas menangkap dan akan menggeledah, terdakwa Saribi terlihat sempat membuang 9 paket sabu miliknya.

Namun petugas melihat dan mengamankan barang bukti. Hingga pada akhirnya petugas dari Polrestabes Palembang membawa terdakwa untuk diperiksa dan ditindaklanjuti. 

Sedang Marak Konten Mistis, Kejar dan Duel dengan Dukun untuk Ajak Bertaubat, Ini Kata Ustaz Fahmi

Saat dilakukan pemeriksaan terdakwa mengaku mendapat barang tersebut dari seorang bernama Hermanto (DPO).

Dari pengakuan terdakwa sembilan paket sabu itu  hanya dititipkan saja dari Hermanto ( DPO)  untuk diberikan kepada pemesan. 

Ia juga mengaku satu paket sabu dijual dengan harga Rp 100 ribu, sehingga keuntungan dari sembilan paket sabu itu sebesar Rp 900 ribu.

Atas perbuatannya, Jaksa Penuntut Umum menilai bahwa terdakwa telah melanggar pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Usai pembacaan dakwaan, Kuasa Hukum terdakwa Muharram tidak mengajukan keberatan atas dakwaan yang dibacakan.

5 Daerah di Sumsel Berstatus Zona Oranye, Masyarakat Diminta tidak Terlena, Covid-19 Belum Berakhir!

Dengan demikian sidang pun ditunda dua minggu kedepan yakni hari Selasa tanggal 16 Maret 2020. 

"Dikarenakan minggu depan tanggal 11 Maret libur dan tanggal merah, maka sidang kami undur pada minggu selanjutnya," ujar Hakim Ketua.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved