Dua Wanita Berambut Pirang Itu Sudah Saya Anggap Keluarga, Cerita Majikan Korban Pencurian 2 ART

Achmad mengatakan kedua cewek itu awalnya didapat oleh Achmad dari kenalan-kenalan pembantu yang sebelumnya sudah bekerja.

Editor: Refly Permana
sripoku.com/andyka wijaya
Dua pembantu rumah tangga mencuri uang majikan senilai 117 juta. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Achmad Khadafi kehilangan uang total Rp 117 juta yang ia letakkan di dalam mobil.

Hal yang membuat dirinya kaget, pencuri uang tersebut ternyata dua perempuan yang berstatuskan asisten rumah tangga di rumahnya.

Pria yang tinggal di kawasan Kecamatan IT II Palembang itu bersyukur aparat kepolisian di Polrestabes Palembang bisa dengan cepat menangkap dua wantia berambut pirang itu.

MUI Palembang Protes Aturan Presiden Jokowi Soal Minuman Alkohol: Nanti Malah Seperti Bensin Eceran

Dihubungi Sripoku.com melalui telepon Senin (1/3/2021), Achmad mengatakan kedua cewek itu awalnya didapat oleh Achmad dari kenalan-kenalan pembantu yang sebelumnya sudah bekerja di rumah Achmad.

Menurut Achmad, kedua pelaku yang merupakan pembantu di rumahnya tersebut baru enam bulan ini bekerja di rumahnya.

Selama enam bulan bekerja dirumahnya tersebut, Achmad sudah menganggap keduanya sebagai keluarga sendiri.

"Selama kerja sama saya, mereka tinggal di rumah saya. Dua cewek itu tempat tinggal yang aslinya berbeda, tidak tinggal di alamat yang sama," kata Achmad.

Achmad mengatakan, keduanya sebenarnya termasuk individu yang tidak banyak ulah.

Meski relatif baru bekerja dalam waktu yang tidak terlalu lama, Achmad sudah menganggap kedua pelaku seperti keluarga sendiri.

Dirinya pun tidak menyangka bahwa kedua pelaku nekat melakukan hal tersebut.

"Lumayan akrab sebenarnya, karena aku sama orang itu kekeluargaan, tidak menyangka juga bakalan seperti itu," kata Achmad.

Tajirnya 5 Istri dan Kekasih Pesepakbola Dunia, Pacar Cristiano Ronaldo Rupanya Cuma Nomor 4

Mengenai kejadian, Achmad menceritakan, ia sempat tidak kepikiran kedua asisten rumah tangganya itu yang sudah mencuri uang Rp 117 juta di dalam mobilnya.

Kecurigaan mulai timbul lantaran setelah tahu uangnya hilang, Achmad yang mencoba menghubungi kedua pelaku melalui telepon tidak mendapat jawaban.

"Mereka kan siangnya itu pergi, saya ke kantor. Saat malam, saya pulang hendak mengambil uang yang saya letakkan di dalam mobil tadi.

Namun, uangnya sudah hilang. Saya telepon keduanya, tetapi handphone mereka tidak aktif.

Ditunggu-tunggu, juga tidak pulang-pulang, dari situ timbul kecurigaan saya mereka yang mencuri uang," kata Achmad.

Terlebih, Achmad mengatakan, keduanya pergi tanpa sempat membawa pakaian yang hingga kini masih tertinggal di rumah Achmad.

Bangunan Liar di Jalan KH Balqi Banten Dirobohkan Alat Berat, Ibu Ini Kehilangan 3 Kios Sekaligus

Achmad menduga, kedua pelaku mencuri uangnya di dalam mobil pasca pulang dari pergi bersama anak dan adik ipar Achmad.

Ditengarai, kedua pelaku mengetahui ada uang di dalam mobil setelah melihat adik ipar Achmad mengecek mobil tersebut.

"Setelah tahu ada uang, mereka mengambilnya dan sejak itu langsung pergi," kata Achmad.

Diberitakan sebelumnya, dua pembantu rumah tangga yakni RN (32) warga Desa Sungai Lilin, Kelurahan Sungai Lilin, Kecamatan Rantau Bayur.

Satunya, yakni ET (22) warga Jalan Sriwijaya, Kelurahan Desa Ibul Besar 3, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir ditangkap polisi karena mencuri uang majikannya sendiri pada Kamis (25/2/2021) lalu.

Diketahui, pasca kejadian tersebut, dua perempuan ini tidak ada lagi di tempat kerjanya.

Keduanya ditangkap di tempat asal mereka berada.

Cara Membayar Utang Puasa Ramadhan yang sudah Bertahun-tahun, Ini Penjelasan Ustaz Adi Hidayat

Lanjutnya, dari laporan tersebut, anggota langsung melakukan olah TKP (tempat kejadian perkara) dan mengambil keterangan saksi-saksi di lokasi.

"Dari hasil olah TKP dan keterangan saksi, kita kemudian mendapati nama tersebut. Saat itulah langsung kita amankan," katanya.

Selain mengamankan dua pelaku, sambil Edi, anggotanya juga mengamankan barang bukti berupa dua asang sepatu abu abu list pink, 2 pasang celana panjang warna cokelat, 2 pasang celana Jeans warna Biru, 2 stel baju tidur warna biru.

Diduga, benda-benda tersebut dibeli dari uang yang mereka curi hingga tersisa Rp 115 juta. 

"Atas ulahnya kedua pelaku terancam pasal 363 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara 5 tahun ," ungkapnya. 

Sedangkan, RN dan ET, ketika ditemui di piket reskrim mengakui perbuatannya salah.

Meski Pemutihan Denda Pajak Masih Berlaku, Kantor Samsat PALI Masih Saja Sepi yang Datang

" khilaf pak kami melakukan itu. Rencana uang itu mau kami dua.

Dan dipakai untuk banyak utang dan mencukupi ketubuhan sehari-hari," ungkap keduanya dengan kepala tertunduk karena malu.

Akibat kejadian tersebut kedua pelaku terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved