Meski Pemutihan Denda Pajak Masih Berlaku, Kantor Samsat PALI Masih Saja Sepi yang Datang
Jumlah wajib pajak kendaraan bermotor yang ada di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Saban Harinya menurun drastis
Penulis: Reigan Riangga | Editor: Refly Permana
Laporan wartawan Sripoku.com, Reigan Riangga
SRIPOKU.COM, PALI - Jumlah wajib pajak kendaraan bermotor yang ada di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Saban Harinya menurun drastis untuk bayar Pajar.
Sehingga, kantor Samsat PALI yang berada di kawasan Talang Subur, Kecamatan Talang Ubi ini nampak sepi aktivitas.
Kepala Samsat PALI, Fery Munanto, berkata bahwa sejak kebijakan pemutihan pajak tidak berlaku akhir tahun 2020 lalu, jumlah pembayar pajak kendaraan bermotor jauh menurun.
• PENJUDI MATI Penasaran, Hilang Nyawa Kena Taji Jagoannya Sendiri: Polisi Tahan Si Ayam
Terlebih, dengan kondisi ditengah pandemi Covid-19 ini untuk membayar pajak kendaraannya, kesadaran warga Bumi Serepat Serasan menurun
"Sehari maksimal 20 orang, bahkan pernah hanya 5 orang yang melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor," ungkap Fery, Minggu (28/2/2021).
Padahal, jelas dia, saat pemutihan denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor masih berlaku, jumlah wajib pajak cukup dominan, antara 40 sampai 50 orang.
Dalam meningkatkan pendapatan dari sektor pajak kendaraan bermotor, Fery mengatakan bahwa pihaknya gencar lakukan sosialisasi melalui sosial media.
• SAAT Pacaran Sering Tertukar, Pasangan Kembar Pria dan Wanita ke Pelaminan: Salah Sebut Nama
"Kita tidak lepas tangan dengan kondisi seperti ini, kita terus sosialisasikan ke masyarakat agar meningkatkan kesadaran dalam membayar kewajibannya membayar pajak kendaraan bermotornya," katanya.
Samsat PALI juga mempunyai target perolehan pendapatan dari pajak kendaraan bermotor tahun 2021 sebesar Rp 14,9 Milyar.
"Alhamdulillah tahun 2020 lalu, target sebesar Rp 12 milyar terlampaui, dan mudah-mudahan target tahun ini juga bisa tercapai," ujarnya.