Puasa Ramadhan 2021

Cara Membayar Utang Puasa Ramadhan yang sudah Bertahun-tahun, Ini Penjelasan Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat memberikan penjelasan soal utang puasa Ramadhan ini. Dikutip Sripoku.com dari Facebook Motivasi Dakwah, Minggu (28/2/2021)

Penulis: Yandi Triansyah | Editor: Yandi Triansyah
Youtube Ustadz Adi Hidayat Official
Ustadz Adi Hidayat bicara soal cara melunasi utang Puasa Ramadhan 

SRIPOKU.COM - Saat ini kita telah memasuki bulan Rajab, artinya beberapa bulan lagi akan memasuki bulan Ramadhan.

Bulan Ramadhan tahun ini insya Allah akan jatuh pada 13 April 2021.

Menjelang memasuki Ramadhan, mungkin sebagian dari kita masih ada yang punya utang puasa Ramadhan tahun lalu.

Utang puasa belum dibayar, sedangkan Ramadhan bentar lagi akan tiba.

Lantas bagaimana membayar utang Ramadhan yang sudah bertahun tahun belum lunas.

Ustaz Adi Hidayat memberikan penjelasan soal utang puasa Ramadhan ini.

Dikutip Sripoku.com dari Facebook Motivasi Dakwah, Minggu (28/2/2021).

Berikut penjelasan cara membayar utang puasa Ramadhan.

Ustaz Adi Hidayat Lc, MA menjelaskan bahwa para ulama sepakat setiap puasa yang pernah tertinggal, hukumnya wajib di qadha.

Puasa qadha dilaksanakan di bulan selain Ramadhan.

Serta Jangan lupa Like fanspage Facebook Sriwijaya Post di bawah ini:

Hal ini berdasarkan kata dia, Alquran Surat Al Baqarah ayat 184-185:

"(Yaitu) dalam beberapa hari yang ditententukan. Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu dia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu), memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui," QS Al Baqarah 184.

"(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) al-Qur'an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang haq dan yang batil).

Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah dia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu dia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved