MUI Palembang Protes Aturan Presiden Jokowi Soal Minuman Alkohol: Nanti Malah Seperti Bensin Eceran
"Kita kan sudah tahu itu minuman merusak, belum dilegalkan saja banyak yang minum. Apalagi kalau legal, bisa berbahaya," kata Ketua MUI Palembang.
Penulis: Odi Aria Saputra | Editor: Refly Permana
Laporan wartawan Sripoku.com, Odi Aria
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Palembang, Saim Marhadan menentang keras adanya Peraturan Presiden (Perpres) investasi minuman beralkohol (mikol) di Indonesia.
Menurutnya, minuman haram tersebut sebelum dikeluarkanya perpres investasi mikol sudah banyak masyarakat yang meminummnya baik secara terang-terangan ataupun secara sembunyi-sembunyi.
Apalagi dengan adanya aturan ini, dikhwatirkan dapat membuat masyarakat masif mengkonsumsinya dan meniningkatkan angka kriminalitas.
• Tajirnya 5 Istri dan Kekasih Pesepakbola Dunia, Pacar Cristiano Ronaldo Rupanya Cuma Nomor 4
"Kita kan sudah tahu itu minuman merusak, belum dilegalkan saja banyak yang minum. Apalagi kalau legal, bisa berbahaya," katanya, Senin (1/3/2021).
Dijelaskannya, NKRI memegang teguh nilai-nilai kebudayaan Timur, maka tidak cocok jika minuman beralkohol tersebut dilegalkan.
Ia mengaku jika mikol bakal dilegalkan, maka penjualannya bisa dikhawatirkan akan diperjualbebaskan di tengah masyarakat.
"Di dalam agama jelas minuman alkohol ini dilarang karena dapat merusak dan membahayakan masyarakat. MUI Palembang dengan tegas menolak," tegas Saim.
• Bangunan Liar di Jalan KH Balqi Banten Dirobohkan Alat Berat, Ibu Ini Kehilangan 3 Kios Sekaligus
Menurut Saim, apabila perpres investasi mikol tersebut bakal diterapkan sebaiknya mikol jangan dijual bebas di masyarakat dan diperuntukkan bagi Wara Negara Asing (WNA) saja yang sedang berkunjung ke Tanah Air bukan untuk penduduk pribumi.
Seperti diketahui, Presiden Jokowi telah mengeluarkan Perpres No 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal industri pembuatan minuman beralkohol masuk dalam golongan bidang usaha tertutup.
"Kalau minuman alkohol ini untuk orang luar negeri, dijual di tempat tertentu yang orang kita tidak boleh masuk silakan saja.
Nah, jangan sampai nanti peredarannya seperti bensin eceran bisa bahaya," jelasnya.