Berita Muaraenim
Tiga Kali Menghilang Digrebek, Ternyata Pelaku Sembunyi di Hutan Gunung Megang, Polisi Dibuat Repot
Namun berkat kesigapan petugas kepolisian, Abdul Hafiz akhir diringkus, setelah melakukan pengepungan.
Penulis: Ardani Zuhri | Editor: Hendra Kusuma
Lalu pada malam harinya sekira jam 22.00, Team Trabazz dipimpin Kapolsek Gunung Megang AKP Herli Setiawan dan Kanit Reskrim Ipda Subagio mendapat informasi dari masyarakat jika pelaku tersebut pulang ke rumahnya dan kembali dilakukan penggerebekan di rumah pelaku dan rumah orang tua pelaku tetapi pelaku tidak ada.
Keesokan harinya, Team trabazz kembali melakukan penggerebekan kembali di rumah pelaku dan orang tuanya tetapi tidak berhasil menemukannya.
Kemudian mendapat informasi dari masyarakat jika pelaku sedang sedang bersembunyi di sebuah hutan di belakang rumah pelaku yang berjarak sekitar 5 Km dari rumah pelaku tersebut.
Berbekal keterangan dari masyarakat tersebut team Trabazz langsung bergerak cepat menuju hutan yang dimaksud yang berjarak sekitar 5 Km dari perkampungan warga.
Setelah sampai di hutan yang dituju tersebut, kemudian Team trabazz yang dipimpin Kapolsek Gunung Megang Akp Herli Setiawan dan kanit Reskrim Ipda Subagio langsung menyebar dan melakukan penelusuran jejak pelaku di hutan yang diduga dijadikan tempat persembunyian pelaku tersebut.
Setelah dilakukan pengintaian, sekitar pukul 18.30 ternyata pelaku benar berada di dalam hutan tersebut dan kemudian berhasil diamankan oleh team Trabazz.
Selanjutnya pelaku tersebut langsung dibawa ke Polsek Gunung Megang untuk dilakukan proses penyidikan atas perbuatan pelaku tersebut.
Kapolres Muara Enim AKBP Danny Sianipar S.I.K melalui Kapolsek Gunung Megang AKP Herli Setiawan menjelaskan bahwa dari keterangan dari beberapa saksi yang di peroleh tersangka diduga melakukan penganiayaan yang dilakukan dengan direncanakan terlebih dahulu dan menyebabkan korban meninggal dunia.
Saat ini, pihaknya telah mengamankan tersangka bersama barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna Merah BG 5248 DAH, Celana pendek warna Biru milik korban, Jaket Sweater Hitam milik pelaku yang digunakan pelaku saat melakukan perbuatan dan batu pengasah pisau.
Sedangkan pisau jenis pisau sangkur yang digunakan pelaku tersebut, saat kejadian telah dibuang oleh pelaku ketika pelaku melarikan diri ke dalam hutan.
Atas perbuatannya tersangka yang melakukan penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia maka akan dikenakan pasal 353 ayat 1 dan 3 KUHP Sub 351 Ayat (3)
