Mulai 1 Maret, Beli Rumah Tak Lagi Bayar DP atau Bebas Uang Muka, Berikut Penjelasannya

Guna memberikan kelonggaran, Bank Indonesia (BI) memberikan Down Payment (DP) atau uang muka untuk pembiayaan properti, yakni 0 persen alias tanpa DP.

Editor: adi kurniawan
www.shutterstock.com
Ilustrasi perumahan 

Selain lebih cepat, kata dia, peraturan ini akan menjadi basis alur perizinan yang lebih ringkas, tertata dan berbasis teknologi informasi. Upaya ini adalah bagian dari Paket Kebijakan Pemulihan Ekonomi Universal yang menjadi arahan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

“Tujuannya supaya perekonomian di seluruh sektor dan lapisan masyarakat bisa bangkit kembali sambil mengatasi persoalan pandemi Covid-19,” jelasnya.

Berdasarkan data yang dimiliki, pada tahun 2019, industri konstruksi dan real estate menyumbang untuk perekonomian Jakarta sebesar 17,61 persen. Pada 2018, sektor properti juga menyerap tenaga kerja di Jakarta sebanyak 425.000 orang.

Industri konstruksi dan real estate tahun 2019 juga menyumbang untuk Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) DKI Jakarta sebesar 23,9 persen atau setara dengan Rp 14,8 triliun. Adapun nilai Penanaman Modal Asing (PMA) dari kedua industri itu sekitar 28,3 persen atau setara dengan Rp 17,5 triliun.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul KABAR GEMBIRA, Mulai 1 Maret Beli Rumah Tak Usah Bayar DP, Simak Penjelasannya

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved