Mulai 1 Maret, Beli Rumah Tak Lagi Bayar DP atau Bebas Uang Muka, Berikut Penjelasannya

Guna memberikan kelonggaran, Bank Indonesia (BI) memberikan Down Payment (DP) atau uang muka untuk pembiayaan properti, yakni 0 persen alias tanpa DP.

Editor: adi kurniawan
www.shutterstock.com
Ilustrasi perumahan 

Regulasi ini diterbitkan untuk mempercepat perizinan gedung, sehingga dapat mendorong geliat sektor properti yang berimplikasi pada pemulihan perekonomian akibat pandemi Covid-19.

Kebijakan ini pun mendapat apresiasi dari kalangan yang terlibat di bidang properti.

Direktur Eksekutif Jakarta Property Institute (JPI), Wendy Haryanto, mengapresiasi upaya Pemprov DKI Jakarta untuk berkolaborasi dengan pakar dan praktisi dalam penerbitan Pergub ini.

Percepatan dan penyederhanaan perizinan adalah bentuk stimulus nonfinansial yang tepat untuk industri properti agar tidak saja bisa bertahan namun juga berkembang di kala pandemi.

Menurutnya, dengan perizinan yang efektif akan menimbulkan efek domino, seperti meningkatnya foreign direct of investment (FDI) yang masuk ke Jakarta dan nantinya akan meningkatkan competitiveness Jakarta.

“Hal ini juga akan berdampak jangka panjang dalam upaya percepatan pemenuhan kebutuhan hunian yang terjangkau di Jakarta, yang juga merupakan salah satu fokus JPI,” kata Wendy.

Ia berharap, akan ada kolaborasi-kolaborasi selanjutnya antara pemerintah, pakar dan praktisi agar terciptanya peraturan-peraturan yang lebih implementatif.

Sementara itu, arsitek Steve J Manahampi juga menyambut baik diterbitkannya Peraturan Gubernur ini.

Dia menilai, peran perizinan sangat vital dalam industri jasa konstruksi dan properti, termasuk bagi rantai pasok pendukungnya seperti arsitek dan ahli profesional lainnya.

Kata dia, proses perizinan yang cepat, efisien dan mudah akan sangat memberikan dampak positif bagi arsitek dalam proses perencanaan, sehingga sesuai dengan waktu yang ditargetkan.

“Saya berharap Pergub ini juga akan diikuti peningkatan kapasitas sumber daya manusia terkait pelayanan perizinan. Sehingga, terobosan yang diinginkan Gubernur dapat dirasakan hingga ke loket pelayanan,” katanya.

Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekretariat Daerah DKI Jakarta Sri Haryati mengatakan, regulasi ini dikeluarkan untuk menyederhanakan dan mempercepat proses perizinan. Semula yang awalnya 360 hari untuk bangunan umum, kini menjadi 57 hari kerja.

“Bahkan untuk rumah tinggal bisa 14 hari kerja, kami sudah membuat tahapan-tahapannya dan memberikan kemudahan bagi pelaku usaha untuk mengaksesnya,” kata Sri Haryati saat jumpa pers mengenai percepatan perizinan untuk pemulihan perekonomian Jakarta melalui virtual pada Senin (8/2/2021).

Sri mengatakan, upaya ini dilakukan karena Pemprov DKI Jakarta meyakini industri properti dapat mendongkrak pemulihan ekonomi di masa pandemi. Sektor properti memiliki kemampuan penyerapan tenaga kerja dalam skala besar, dapat meningkatkan pendapatan daerah, mendatangkan investasi dan memiliki karakteristik bisnis yang jangka panjang.

“Oleh karena itu, kami berkolaborasi dengan pakar dan praktisi untuk mendapatkan masukan, sehingga menghasilkan peraturan perizinan yang lebih sederhana dan efektif namun tetap dengan prinsip kehati-hatian,” ujar Sri.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved