Mulai 1 Maret, Beli Rumah Tak Lagi Bayar DP atau Bebas Uang Muka, Berikut Penjelasannya

Guna memberikan kelonggaran, Bank Indonesia (BI) memberikan Down Payment (DP) atau uang muka untuk pembiayaan properti, yakni 0 persen alias tanpa DP.

Editor: adi kurniawan
www.shutterstock.com
Ilustrasi perumahan 

SRIPOKU.COM -- Guna memberikan kelonggaran, Bank Indonesia (BI) memberikan Down Payment (DP) atau bebas uang muka untuk pembiayaan properti, yakni 0 persen alias tanpa DP.

Hal tersebut dikatakan, Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo.

Ia mengatakan, adanya kelonggaran tersebut bertujuan untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor properti yang saat ini masih lesu.

Perry menjelaskan, adanya kelonggaran terkait DP ini berlaku untuk semua jenis properti.

Bukan saja rumah tapak, tetapi juga rumah toko (ruko), rumah kantor (rukan), hingga rumah susun (rusun).

"Bank Sentral melonggarkan rasio Loan to Value/Financing to Value (LTV/FTV) Kredit/Pembiayaan Properti menjadi paling tinggi 100% untuk semua jenis properti," jelas Perry dalam video conference Bank Indonesia, Kamis (18/2/2021).

Menurutnya, kelonggaran kredit ini akan efektif berlaku mulai per 1 Maret 2021 hingga akhir tahun 2021.

“Pelonggaran LtV mulai berlaku efektif 1 Maret 2021 sampai dengan tanggal 31 Desember 2021,” kata Perry.

Aturan DP 0 persen ini hanya berlaku di Bank tertentu yang memenuhi kriteria Rasio Kredit Bermasalah atau Non Performing Loan (NPL).

Perry menjelaskan, untuk bank dengan NPL di atas 5%, kelonggaran LtV hanya bisa mencapai 90% hingga 95 persen atau tidak bisa mengajukan DP 0 persen.

Terkecuali untuk pembelian rumah tapak rumah susun di bawah tipe 21.

"Bank yang NPL-nya di bawah 5 persen, ketentuan uang muka bisa 0 persen. Tetapi untuk Bank yang NPL-nya diatas 5 persen, tetap bisa dilonggarkan, tetapi pelonggarannya tidak sampai 0% atau LtV tidak sampai 100%," jelasnya.

BI dalam aturan ini juga menghapus ketentuan pencairan bertahap properti inden untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor properti dengan tetap memerhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko.

Aturan tata ruang di Jakarta

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 118 Tahun 2020 tentang Izin Pemanfaatan Ruang.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved