Berita OKU Selatan
Pengantin Baru Tersulut Emosi, Begitu Dengar Oknum LSM Panggil Istri 'Adek Sayang', Berakhir Maut
Cemburu berujung maut melibatkan pengantin baru Andi (33) dan pecatan PNS dan juga oknum LSM Abdul Kudus (57).
Penulis: Alan Nopriansyah | Editor: Yandi Triansyah
Pelaku diamankan petugas pasca kejadian dikediaamannya bersama barang bukti (BB) sebilah pisau dan sepasang sepatu milik korban.
Pelaku dijerat pasal 338 subsider 353 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
"Pelaku kami terapkan pasal 338 subsider 354 ayat 2, untuk ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,"pungkas Adrian.
Diberitakan sebelumnya, Anggota LSM Wahana Aspirasi Masyarakat (WAS) yang bertugas di Kabupaten OKU Selatan dianiaya oleh suami dari pemilik warung nasi dilatarbelakangi motif cemburu buta.
Korban yang yang sempat dilakukan pertolongan di ruang Unit Gawat Darurat (UGD) RSUD Umum Muaradua sempat akan di rujuk ke RS Kota Palembang dan dinyatakan meninggal dunia akibat mengalami luka berat, Senin (15/2). sekira pukul 17.30 WIB.
Baca juga: Dapat Rezeki Nomplok, Warga Satu Desa Ramai-ramai Borong Mobil CRV hingga Pajero Sport
Baca juga: Baru Saja Batal Nikah, Ayu Ting Ting Berani Dekati Pria Baru, Ivan Gunawan Sindir Halus: Sabar Dulu!