Korupsi di Masa Covid 19
Ancaman Hukuman Bagi Edhy Prabowo dan Juliari Batubara, Ini Alasannya
Anggota DPR RI dari Fraksi PDI-P Hendrawan Supratikno meminta agar wacana ancaman hukuman mati bagi dua mantan menteri agar hormati proses hukum.
SRIPOKU.COM --- Anggota DPR RI dari Fraksi PDI-Perjuangan, Hendrawan Supratikno, meminta semua pihak menghormati proses hukum terkait kasus korupsi yang melibatkan dua mantan menteri Kabinet Presiden Joko Widodo dan Wapres Ma'ruf Amin.
Dikatakan, ia memahami bahw kasus korupsi merupakan kejahatan terhadap keadilan sosial dan peri kemanusiaan. Sehingga tuntutan hukumannya, menurutnya harus menunggu proses konstruksi hukum kasus tersebut.
"Namun, biarlah hukum yang bicara, karena konstruksi hukum yang valid memiliki asas filosofis, sosiologis dan yuridis yang kuat dan terukur," kata Hendrawan di Jakarta saat dihubungi Tribunnews, Rabu (17/02/2021).
Baca juga: Ancaman Hukuman Mati Bayangi Edhy Prabowo dan Juliari Batubara dari KPK
Baca juga: Profil Singkat Enam Terdakwa Kasus Korupsi Jiwasraya yang Divonis Majelis Hakim Tipikor Seumur Hidup
Anggota Komisi XI DPR RI ini mengatakan, semua pihak harus sabar menunggu tuntutanhukumanyang dijatuhkan, mengingat saat ini kasus tersebut sudah masuk ranah hukum.
Proses penyelidikan dan penyidikan masih terus dilakukan untuk datang dengan konstruksi hukum yang benar dan adil.
"Untuk sementara ini sebaiknya kita hemat opini, baik opini akademis maupun opini politis, agar aparat penegak hukum dapat bekerja dengan kejujuran dan kesungguhan," kata Hendrawan.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman menilai, tak perlu berspekulasi soal tuntutan hukuman terhadap eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.
Baca juga: Dugaan Korupsi BPJS Kesehatan Capai Rp20 Triliun, Mulai Diselidiki Kejakgung
"Setiap perkara ada konstruksi masing-masing, makanya kita jangan berspekulasi. Biarkan aparat penegak hukum menjalankan tugasnya sesuai Undang-Undang," kata Habiburokhman kepada wartawan.
Habiburokhman mengatakan, tuntutan terhadap kedua mantan menteri itu tergantung fakta dan bukti. Fakta tersebut harus melalui proses hukum yang ujungnya disimpulkan oleh hakim.
"Fakta hukum itu apa yang dikumpulkan oleh penyidik lalu dikontestasi di persidangan dengan bukti-bukti terdakwa lalu disimpulkan oleh hakim," ucap Anggota Komisi III DPR RI itu.
Habiburokhman enggan berkomentar lebih jauh terkait kasus tersebut. Dia mengimbau semua pihak menyerahkannya ke proses hukum yang sedang berjalan kepada KPK.
Baca juga: Edhy Prabowo Bantah Isterinya Terima Bagian Suap Ekspor Benih Lobster Mnejadi Babak Baru
Tanggapan itu disampaikan terkait adanya opini agar kedua mantan menteri yang terlibat korupsi di masa pendemi virus corona atau Covid-19, diancaman hukuman maksimal; yakni hukuman mati.
Begitupula Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyatakan bahwa tak menutup kemungkinan menjerat dua mantan yakni Juliari P Batubara dan Edhy Prabowo, dengan hukuman mati.
Ancaman maksimal hukuman mati tertuang dalam pasal 2 ayat(2) Undang-undang 31Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Seperti dikatakan, jurubicara KPK Ali Fikri, tim penyidik KPK membuka opsi menerapkan ancaman hukuman maksimal UU Tipikor. Kedua mantan menteri dari partai politik itu juga bisa dijerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).