Profil Singkat Enam Terdakwa Kasus Korupsi Jiwasraya yang Divonis Majelis Hakim Tipikor Seumur Hidup

Dalam laporan harta kekayaan yang dilaporkan di tahun 2018 itu, Hendrisman juga melaporkan kepemilikan tiga unit motor gede atau moge Harley Davidso

Editor: aminuddin
kompas.com
Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya periode 2013-2018 

SRIPOKU.COM, JABAR - Meski telah ba nyak koruptor di Tanah Air dihukum berat, tak membuat jera para pelakunya.

Kasus korupsi bukannya turun apalagi me nghilang, justru meningkat dan seolah pelakunya tak takut dipenjara. 

Buktinya cerita faktual berikut ini ..

Enam terdakwa kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya divonis seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Mereka adalah eks Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, eks Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, eks Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan.

Kemudian Direktur Utama PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto, dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.

3 eks direksi Jiwasraya

Trio mantan direksi PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan divonis Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/10/2020) malam.

Ketiganya dinyatakan terbukti bersama-sama melakukan korupsi sebesar Rp 16,8 triliun.

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer," kata Ketua Majelis Hakim Susanti membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/10/2020) malam.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan hukuman pidana penjara seumur hidup," tegasnya.

Dalam menjatuhkan hukuman terhadap para terdakwa, Majelis Hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan.

Untuk hal yang memberatkan, terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

Dan perbuatannya berimplikasi pada kesulitan ekonomi terhadap para peserta PT Asuransi Jiwasraya.

"Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan kooperatif dalam persidangan. 
Serta terdakwa belum pernah dihukum," ucap Hakim.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved