Korupsi BPJS Kesehatan
Dugaan Korupsi BPJS Kesehatan Capai Rp20 Triliun, Mulai Diselidiki Kejakgung
Setelah membongkar skandal korupsi di PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri, Kejaksaan Agung menyelidiki dugaan korupsi dana BPJS-Kesehatan.
SRIPOKU.COM -- Kejaksaan Agung RI mulai menyelidiki dugaan korupsi dana di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Dugaan angka kerugian negara mencapai Rp20 triliun, besarnya tak kalah fantastis dengn dua kasus korupsi di dua BUMN lainnya, PT Asuransi Jiwasraya 16,7 triliun dan di PT Asabri Rp 23,47 triliun.
Kasus dugaan korupsi di BPJS Ketenagakerjaan ini, menurut perkirakan kerugian karena korupsi pengelolaan dana investasi BUMN itu mencapai Rp20 Triliun. Dana BPJS Kesehatan bersumber dari kutipan dan rakyat dalam rangka pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Taksiran kerugiaan apabila benar mencapai Rp20 triliun, berarti angkanya hampir setara 10 kali lipat kerugian karena korupsi proyek kartu tanpa penduduk elektronik atau e-KTP senilai Rp2,3 Triliun. Taksiran kerugian itu juga melampaui kerugian korupsi PT Jiwasraya sebesar Rp16,7 Triliun.
Baca juga: Menhan Prabowo Dukung Usut Korupsi PT Asabri Rp23,74 Triliun, Dana Pensiun TNI Aman
Baca juga: Korupsi PT Asuransi Jiwasraya, Cucu Pendiri Batik Keris Benny Tjokrosaputro Divonis Seumur Hidup
Angka kerugian kasus dugaan korupsi BPJS Ketenagakerjaan ini lebih kecil dari kerugian korupsi PT Asuransi Angkatan Bersenjata RI (Asabri) yang mencapai Rp23,7 Triliun.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah mengatakan, kerugian BPJS Ketenagakerjaan itu terjadi setidaknya dalam tiga tahun terakhir.
Febrie mempermasalahkan pengambilan keputusan BUMN itu mengelola dana nasabah.
"Kalau itu kerugian atas risiko bisnis, apakah analisanya sebodoh itu sampai menyebabkan kerugian Rp20 triliun?" kata Febrie di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, seperti dikutip KompasTV, Juma (12/02/2021).
Kejakgung masih menyelidiki apakah analisis keuangan BPJS Ketenagakerjaan salah atau kerugian ini akibat kesengajaan.
Baca juga: Suntikan Dana Rp 22 Triliun ke Jiwasraya, Cara Penyelesaian Kasus Dengan Cara Tidak Beradab
Febrie membandingkan pula dengan perusahaan pada umumnya yang menuai kerugian karena keputusan bisnis berisiko besar.
"Nah sekarang saya tanya balik, di mana ada perusahaan-perusahaan yang lain unrealized lost sebesar itu dalam tiga tahun? Ada tidak transaksi itu saya ingin dengar itu," kata Febrie lagi.
Ia mengatakan, saat ini penyidikan berjalan dengan sangat hati-hati. Penyidik Kejaksaan Agung belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi BPJS Ketenagakerjaan.
Penyidik Kejagung juga masih menunggu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyelesaikan penghitungan kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi ini.
Hingga Kamis lalu, penyidik Kejagung telah memeriksa tujuh orang saksi. Tujuh orang saksi itu adalah Direktur PT Bahana TCW Investment Management berinisial EPL, MPT sebagai Direktur PT Danareksa Investment Management, dan WG sebagai PIC PT Mandiri Manajemen Investasi.
Saksi lainnya adalah S sebagai PIC PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia, PY sebagai PIC PT Manulife Aset Manajemen Indonesia, dan YH sebagai PIC PT Danareksa Investment Management.
Direktur Dana Pensiun BPJS Ketenagakerjaan dengan inisial DA juga ikut dipanggil sebagai saksi.