Mantan Menteri Korupsi

Ancaman Hukuman Mati Bayangi Edhy Prabowo dan Juliari Batubara dari KPK

KPK tidak menutup kemungkinan menjerat dua mantan menteri yang tersangkut korupsi di masa pandemi virus corona terancam hukuman maksimal.

Editor: Sutrisman Dinah
zoom-inlihat foto Ancaman Hukuman Mati Bayangi Edhy Prabowo dan Juliari Batubara dari KPK
IST
Mantan Mensos Juliari P Batubara

SRIPOKU.COM --- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyatakan bahwa KPK tak menutup kemungkinan menjerat dua mantan yakni Juliari P Batubara dan Edhy Prabowo, dengan hukuman mati.

Ancaman maksiman hukuman mati tertuang dalam pasal 2 ayat(2) Undang-undang 31Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Jurubicara KPK Ali Fikri mengatakan, tim penyidik KPK membuka opsi menerapkan ancaman hukuman maksimal UU Tipikor. Kedua mantan menteri dari partai politik itu juga bisa dijerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Pengembangan sangat dimungkinkan seperti penerapan Pasal 2 atau 3 UU Tipikor, bahkan penerapan ketentuan UU lain seperti TPPU," kata Ali melalui keterangannya, Rabu (17/02/2021).

Baca juga: Menteri Sosial Juliari Batubara Terancam Hukuman Mati, Korupsi Dana Bencana Covid-19

Baca juga:  Anggaran Covid-19 Sasaran Empuk Koruptor, Walau Diancam Hukuman Mati

Pernyataan Ali itu menanggapi pernyataan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej yang menyebut Juliari Batubara dan Edhy layak dituntut hukuman pidana mati.

"Kami tentu memahami harapan masyarakat terkait penyelesaian kedua perkara tersebut, termasuk soal hukuman bagi para pelakunya. Benar, secara normatif dalam UU Tipikor terutama Pasal 2 ayat(2) hukuman mati diatur secara jelas dan dapat diterapkan," kata Ali.

Pasal 2 ayat(1) UU 31/1999 berbunyi

"Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar."

Sementara Pasal 2 ayat(2) menyebutkan,

"Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan."

Sedangkan penjelasan pasal 2 Ayat(2) menyatakan,
"Yang dimaksud dengan 'keadaan tertentu' dalam ketentuan ini adalah keadaan yang dapat dijadikan alasan pemberatan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi, yaitu apabila tindak pidana tersebut dilakukan terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, dan pengulangan tindak pidana korupsi."

Ali mengatakan, dalam menuntut terdakwa kasus korupsi dengan pidana mati, tim penuntut umum harus bisa membuktikan seluruh unsur yang ada dalam Pasal 2 UU Tipikor tersebut.

Baca juga: Korupsi PT Asuransi Jiwasraya, Cucu Pendiri Batik Keris Benny Tjokrosaputro Divonis Seumur Hidup

"Akan tetapi bukan hanya soal karena terbuktinya unsur ketentuan keadaan tertentu saja untuk menuntut hukuman mati, namun tentu seluruh unsur pasal 2 ayat (1) juga harus terpenuhi," kata Ali.

Sebelumnya, Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej menilai, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara layak dituntut ancaman hukuman mati.

Hal ini disampaikan Eddy Hiariej, sapaan Edward Omar Hiariej saat menjadi pembicara dalam Seminar Nasional "Telaah Kritis terhadap Arah Pembentukan dan Penegakkan Hukum di Masa Pandemi" yang ditayangkan secara daring di akun YouTube Kanal Pengetahuan FH UGM, Selasa (16/02/2021).

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved