Menteri Korupsi
Menteri Sosial Juliari Batubara Terancam Hukuman Mati, Korupsi Dana Bencana Covid-19
Menteri Sosial Juliari Peter Batubara (48) dapat diancam hukuman maksimal hukuman mati, karena terkait korupsi dana bantuan bencana pandemi Covid-19.
SRIPOKU.COM --- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan, Menteri Sosial Juliari Peter Batubara (48) mantan anggota DPR RI dari PDI-Perjuangan, dapat diancam hukumman maksimal, yakni hukuman mati.
Ancaman hukuman mati ini bisa diberikan kepada Juliari jika terbukti melanggar pasal 2 UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman mati terhadap pelaku korupsi dana bencana, termasuk bencana wabah pandemi virus corona atau Covid-19.
Dalam beberapa kesempatan, diketahui Firli kerap mengancam semua pihak agar tak menyalahgunakan bantuan sosial, sebab ancaman hukumannya adalah mati.
Baca juga: Menteri Sosial Juliari Batubara Tersangka Korupsi Dana Bantuan Covid-19
Baca juga: Menteri Sosial Juliari Batubara Boss Oli, Tim PCalon Presiden dan Bendahara Partai
Baca juga: Menteri Sosial Tersangka Korupsi Dana Covid-19, Uang Rp 14,5 M Disimpan ke Apartemen
Menurut Firli Bahuri, pemerintah telah menetapkan pandemi virus Corona sebagai bencana non-alam. Sejak awal penanganan dampak masif pandemi virus corona terhadap masyarakat, Presiden Joko Widodo telah mengingatkan agar para menteri dan pejabat tidak "main-main" menggunakan dana penanggulang Covid-19.
Tribunnews/Herudin (Tribunnews/Herudin)
"Kita paham juga bahwa pandemi Covid-19 ini dinyatakan oleh pemerintah bahwa ini adalah bencana nonalam, sehingga tentu kita tidak berhenti sampai di sini, apa yang kita lakukan, kita masih akan terus bekerja terkait dengan bagaimana mekanisme pengadaan barang jasa untuk bantuan sosial di dalam pandemi Covid-19," kata Firli.
Dia menyatakan, tim penyidik akan bekerja lebih keras untuk bisa membuktikan adanya pelanggaran dalam Pasal 2 UU Tipikor yang dilakukan Juliari.
Namun menurut Firli, untuk saat ini, Juliari baru dijerat dengan Pasal 12 UU Tipikor.
"Tentu nanti kita akan bekerja berdasarkan keterangan saksi dan bukti apakah bisa masuk ke dalam Pasal 2 UU 31 Tahun 1999 ini, saya kira memang kita masih harus bekerja keras untuk membuktikan ada atau tidaknya tindak pidana yang merugikan keuangan negara sebagai mana yang dimaksud Pasal 2 itu.
Dan malam ini yang kita lakukan tangkap tangan adalah berupa penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara, jadi itu dulu," kata Firli.
Dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 Pasal 2 berbunyi:
Pasal 2
(1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2) Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.
KPK menetapkan Mensos Juliari P Batubara sebagai tersangka kasus dugaan suap dana bansos Covid-19 se-Jabodetabek.
Selain Juliari, KPK juga menjerat Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai pejabat pembuat komitmen di Kemensos.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/mensos-juliari-batubara.jpg)