Menteri Korupsi
Menteri Sosial Juliari Batubara Boss Oli, Tim PCalon Presiden dan Bendahara Partai
Menteri Sosial Juliari P Batubara adalah pengusaha oli merk terkenal, dan mantan anggota DPR dan terlibat tim pemenangan calon presiden Pemilu 2019.
SRIPOKU.COM --- Menteri Sosial Juliari Peter Batubara (48) yang ditetapkan sebagai tersangka suap dana bantuan pandemi Covid-19 oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menteri mantan anggota DPR RI, diduga menerima suap hingga Rp17 Miliar.
Menteri Sosial ditetapkan sebagai tersangka dan diimbau menyerahkan diri, Juliari Batubara menyerahkan diri dan datang ke Gedung KPK Minggu (6/12) dinihari.
Juliari ditetapkan sebagai tersangka korupsi program bantuan sosial penanganan virus corona atau Covid-19. Sebagai pejabat publik, Juliari diwajibkan untuk melaporkan hartanya melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2020, kekayaannya mencapai Rp47,18 miliar.
Baca juga: Menteri Sosial Juliari Batubara Tersangka Korupsi Dana Bantuan Covid-19
Baca juga: Penyidik KPK Panggil Lima Saksi, Diduga Korporasi Penyuap eks-Menteri Edhy Prabowo
Dia tercatat memiliki utang Rp17,58 miliar. Juliari juga melaporkan kepemilikan aset terbanyak berupa tanah dan bangunan sebesar Rp48,11 miliar. Tanah dan bangunan itu tersebar di beberapa wilayah di Jakarta, Badung, Bogor hingga Simalungun (Sumatera Utara).
Selain mantan anggota DPR RI, Juliari selama dikenal sebagai pengusaha oli merk terkenal. Ia adalah kader PDI Perjuangan dan menjadi pengurus partai sebagai wakil bendahara.
Pada Pemilu Presiden 2019, nama Juliari Batubara masuk dalam daftar tim pemenangan pasangan calon presiden Joko Widodo dan Ma'ruf Amin.
Dalam laporan harta kekayaan di LHKPN, Juliari mencatatkan memiliki satu unit mobil Land Rover senilai Rp618 juta. Selain itu, harta bergerak tercatat mencapai Rp1,16 miliar, surat berharga senilai Rp4,6 miliar, uang tunai sebesar Rp10,21 miliar.
Mensos Juliari ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan empat orang lain yang terjaring operasi tangkap tangan tim Satgas KPK.
"KPK menetapkan 5 (lima) orang tersangka, sebagai penerima JPB (Juliari P. Batubara), MJS, AW. Sebagai pemberi AIM, HS," kata Ketua KPK Firli Bahuri di hadapan wartawan, Minggu (6/12) dini hari.
Empat tersangka lainnya dalam kasus ini antara lain, pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta Ardian I M dan Harry Sidabuke selaku pihak swasta.
Kasus dugaan korupsi ini terbongkar lewat operasi tangkap tangan (OTT) terhadap enam orang. Mereka yang diamankan antara lain Matheus, Direktur PT Tiga Pilar Agro Utama Wan Guntar, Ardian, Harry, dan Sanjaya pihak swasta, serta Sekretaris di Kemenso Shelvy N.
Dalam operasi senyap tersebut, tim penindakan KPK turut mengamankan uang sekitar Rp14,5 miliar yang terdiri dari pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura. Uang disimpan di dalam 7 koper, 3 tas ransel dan amplop kecil yang disiapkan Ardian dan Harry.
Firli menyebut telah disepakati fee sebesar Rp10 ribu per paket bansos yang diduga diterima Juliari. Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp12 miliar yang diberikan secara tunai oleh Matheus kepada Juliari melalui Adi dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar.
Uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan Shelvy selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi politikus PDIP tersebut.
Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/mensos-juliari-batubara.jpg)