Ekspor Benih Lobster

Penyidik KPK Panggil Lima Saksi, Diduga Korporasi Penyuap eks-Menteri Edhy Prabowo

Penyidik KPK memeriksa lima saksi, Kamis (3/12), terkait kasus suap perizinan ekspor benih lobster tersangka Eks-Menteri KKP Edhy Prabowo.

Editor: Sutrisman Dinah
Tribunnews/Irwan Rismawan
Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto (kiri) dan Wakil Ketum Edhy Prabowo, di Istana Kepresiden, Oktober 2019 

SRIPOKU.COM -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kasus tersangka korupsi eks-Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (48), memeriksa lima saksi. 

Saksi-saksi ini akan diperiksa dalam kasus dugaan suap terkait izin ekspor benih lobster yang menjerat politisi Partai Gerindra, Edhy Prabowo.

KPK menjadwalkan pemeriksaan kelima saksi berlangsung hari ini (Kamis, 3/12/2020). Lima saksi yang dipanggil yakni, Direktur Utama PT Aero Citra Kargo (ACK) Amri, Komisaris PT ACK Achmad Bachtiar, Manager PT Dua Putra Perkasa (DPP), Direktur Keuangan PT DPP Zainul Fatih, dan Manager Kapal PT DPP Agus Kurniawanto.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka EP (Edhy Prabowo)," kata jurubicara KPK Ali Fikri seperti dikutip Kompas.com, Kamis siang.

Baca juga: Rumah Dinas Edhy Prabowo di Kompleks Menteri Digeledah Penyidik KPK

Baca juga: Pasca Penangkapan Edhy Prabowo, Jokowi dan Prabowo Subianto Perang Dingin: Ini Analisa Pengamat

Baca juga: Luhut  Minta KPK Tak Berlebihan Periksa Edhy Prabowo, Ada Apa Ya?

Dalam kasus ini, Edhy Prabowo menerima uang hasil suap terkait izin ekspor benih lobster senilai Rp 3,4 miliar melalui PT Aero Citra Kargo (PT ACK) dan 100.000 dollar AS dari Direktur PT Dua Putra Perkasa (PT DPP) Suharjito.

PT ACK diduga menerima uang dari beberapa perusahaan eksportir benih lobster karena ekspor hanya dapat dilakukan melalui perusahaan tersebut dengan biaya angkut Rp 1.800 per ekor.

Salah satunya dari PT Dua Putra Perkasa, melakukan transfer uang Rp 731.573.564 agar memperoleh penetapan kegiatan ekspor benih lobster.

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, berdasarkan data, PT ACK dimiliki oleh Amri dan Ahmad Bahtiar. Namun diduga Amri dan Bahtiar merupakan nominee dari pihak Edhy Prabowo dan Yudi Surya Atmaja.

"Uang yang masuk ke rekening PT ACK yang diduga berasal dari beberapa perusahaan eksportir benih lobster tersebut, selanjutnya ditarik dan masuk ke rekening AMR (Amri) dan ABT (Ahmad Bahtiar) masing-masing dengan total Rp 9,8 miliar," kata Nawawi, Rabu (25/11/2020).

Sebelumnya diberitakan, penyidik KPK menggeledah rumah dinas Menteri (non-aktif) Edhy Prabowo di kawasan Jakarta Selatan. Penggeledahan berlangsung Rabu kemarin.

Penggeledahan ini dilakukan dalam rangkaian penyidikan kasus yang menjerat Edhy. "Benar, saat ini penyidik KPK sedang melakukan kegiatan penggeledahan di rumah jabatan menteri KKP," kata Ali Fikri, ketika itu.

Menurut Ali, ia tidak bisa memberi informasi lebih lanjut karena penggeledahan masih berlangsung. "Saat ini kegiatan dimaksud masih berlangsung. Perkembangannya akan kami infokan lebih lanjut," katanya.

Selain menggeledah rumah dinas Edhy Prabowo, sebelumnya KPK menggeledah sejumlah lokasi dalam kasus ini, antara lain Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kantor PT Dua Putra Perkasa, dan Kantor PT ACK.

Sejauh ini, KPK telah mengamankan sejumlah barang dari penggeledahan itu, di antaranya dokumen terkait ekspor bibit lobster dan dokumen transaksi keuangan terkait dugaan suap.

Dalam kasus ini, Edhy diduga menerima uang hasil suap senilai Rp 3,4 miliar dan 100.000 dollar AS melalui PT Aero Citra Kargo (PT ACK).

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved