Korupsi Benih Lobster
Rumah Dinas Edhy Prabowo di Kompleks Menteri Digeledah Penyidik KPK
Kediaman Dinas mantan-Menteri Edhy Prabowo di Kompleks Menteri di Jakarta Selatan, Rabu siang, digeledah penyidik KPK.
SRIPOKU.COM -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menggeledah rumah dinas eks-Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo di kawasan Widya Chandra, Jakarta Selatan, Rabu (2/12/2020) siang.
Penggeledahan ini merupakan rangkaian penyidikan kasus dugaan suap terkait izin ekspor bibit lobster yang menjerat Edhy. Tim Satgas KPK menangkap Edhy Prabowo beberapa saat setelah turun dari pesawat, ketika kembali dari kunjungan ke Honolulu, Amerika Serikat, Selasa (25/11) pekan lalu.
"Benar, saat ini penyidik KPK sedang melakukan kegiatan penggeledahan di rumah jabatan menteri KKP," kata jurubicara Ali Fikri seperti dikutip Kompas.com, Rabu.
Baca juga: Calon Menteri KKP Gantikan Edhy Prabowo, Ada Fadly Zon dan Sandiaga Uno, Pengamat: Dia Sudah Kaya
Baca juga: Luhut Minta KPK Tak Berlebihan Periksa Edhy Prabowo, Ada Apa Ya?
Ali mengaku belum bisa memberi informasi lebih lanjut karena penggeledahan masih berlangsung. "Saat ini kegiatan dimaksud masih berlangsung. Perkembangannya akan kami infokan lebih lanjut," kata Ali.
Sebelumnya, penyidik KPK telah menggeledah sejumlah lokasi dalam kasus ini, antara lain Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kantor PT Dua Putra Perkasa, dan Kantor PT Aero Citra Kargo.
Sejauh ini, KPK telah mengamankan sejumlah barang dari penggeledahan-penggeladahan itu, di antaranya dokumen terkait ekspor bibit lobster dan dokumen transaksi keuangan terkait dugaan suap.
Dalam kasus ini, Edhy diduga menerima suap terkait izin ekspor benih lobster senilai Rp 3,4 miliar dan 100.000 dollar AS melalui PT Aero Citra Kargo (PT ACK).
PT Aero Citra Kargo diduga menerima uang dari beberapa perusahaan eksportir benih lobster, karena ekspor hanya dapat dilakukan melalui perusahaan tersebut dengan biaya angkut Rp 1.800 per ekor.
Uang tersebut salah satunya dari PT Dua Putra Perkasa yang mentransfer uang Rp 731.573.564 agar memperoleh penetapan kegiatan ekspor benih lobster.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, berdasarkan data, PT ACK dimiliki oleh Amri dan Ahmad Bahtiar. Namun, diduga Amri dan Bahtiar merupakan nominee dari pihak Edhy Prabowo dan Yudi Surya Atmaja.
"Uang yang masuk ke rekening PT ACK yang diduga berasal dari beberapa perusahaan eksportir benih lobster tersebut, selanjutnya ditarik dan masuk ke rekening AMR (Amri) dan ABT (Ahmad Bahtiar) masing-masing dengan total Rp 9,8 miliar," kata Nawawi, Rabu (25/11/2020).
Diberitakan sebelumnya, Edhy Prabowo ditetapkan sebagai tersangka menerima suap dalam waktu kurang dari 24 jam sejak ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta tengah malam.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Edhy Prabowo (48) menyatakan mengundurkan diri sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan.
Kemduian, setelah menyandang status tersangka, Edhy Prabowo menyatakan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wakil Ketua Umum Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).
Di hadapan wartawan yang menunggu di Gedung KPK sejak ia dikabarkan tertangkap tangani di Bandara Soekarno-Hatta, Rabu dinihari, Edhy Prabowo menegaskan bahwa ia bertanggungjawab atas praktik KKN dalam perizinan ekspor benih lobster.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/kpk-catat-sejatah-baru.jpg)