Menteri Korupsi
Menteri Sosial Tersangka Korupsi Dana Covid-19, Uang Rp 14,5 M Disimpan ke Apartemen
Menteri Sosial Juliar Peter Batubara, Minggu dinhari ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana bantuan Covid-19. Ia dituduh terima suap Rp17 Miliar.
SRIPOKU.COM --- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri Bahuri mengungkapkan, ada upaya tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa bantuan sosial Covid-19 Kementerian Sosial (Kemensos) untuk memindahkan uang suap dari satu tempat ke tempat lain. Diantaranya disimpan di apartemen
Namun, uang suap tersebut berhasil disita tim khusus KPK. "Kalau tadi ada yang tanya dari mana saja uang-uang ini disita, tentu ini adalah hasil kerja keras daripada rekan-rekan yang di lapangan," ujar Firli dalam konferensi pers secara daring pada Minggu (6/12/2020) dinihari.
Pemindahan uang itu dilakukan dari rumah pribadi ke apartemen, lalu dipindahkan lagi ke tempat lain.
"Tapi alhamdulillah bisa dilakukan penyitaan oleh teman-teman KPK," tambah Firli.

KPK mengungkapkan kronologi pentangkapan enam tersangka terkait dugaan suap bansos penanganan Covid-19 di Kemensos.
Pada konferensi pers, Firli mengatakan bahwa KPK telah mengamankan uang sekitar 171.085 dollar AS atau setara Rp 2,42 miliar.
KPK juga mengamankan uang rupiah sekitar Rp 11,9 miliar dan dollar Singapura sekitar 23.000 atau setara Rp 243 juta.
"Dari hasil tangkap tangan ditemukan uang dengan berbagai pecahan, uang rupiah, uang dollar Singapura, dan uang dollar Amerika," kata Firli.
Total uang yang diamankan KPK sekitar Rp 14,5 miliar dari hasil operasi tangkap tangan (OTT).
"Uang dengan jumlah sekitar Rp 14,5 miliar dibawa ke KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Firli.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Menteri Sosial Juliari P Batubara (JPB) dan empat orang lain sebagai tersangka. Juliari ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama MJS dan AW.
Sementara itu, dua orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap, yaitu AIM dan HS.

Tribunnews/Herudin (Tribunnews/Herudin)
KPK telah menyangkakan JPB melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, MJS dan AW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 (i) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian, selaku pemberi suap, yaitu AIM dan HS, disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan TIndak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.