Korupsi Bencana
Anggaran Covid-19 Sasaran Empuk Koruptor, Walau Diancam Hukuman Mati
KPK dan Kementerian Keuangan bekerjasama untuk pencegahan agar tidak dikorupsi, karena ada indikasi korupsi mengendus sasaran dana bencana Covid-19.
SRIPOKU.COM --- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Kesehatan, melakukan Nota Kesepahaman yang ditandatangani oleh pimpinan kedua lembaga tersebut. Ini merupakan langkah pencegahan korupsi pengelolaan anggaran negara.
Penanda-tangani itu berlangsung di Gedung Kemenkes RI, Kamis lalu. Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan, nota kesepahaman ini dimaksudkan untuk meningkatkan koordinasi dan kerja sama untuk pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Dalam rangka menjalankan tugas pokok mencegah supaya tidak terjadi korupsi. Pada bulan April 2020, segera setelah pemerintah mengumumkan Covid-19 sebagai bencana nasional, KPK ikut sejak awal dalam monitoring atas penyelenggaraan program penanganan Covid-19,” kata Firli Bahuri.
Baca juga: Sri Mulyani Klaim Tak Halangi Kemenkes Cairkan Anggaran Covid-19
Baca juga: Menteri Sosial Juliari Batubara Catut Rp10.000 Per Paket Bansos Covid-19
Komisi III DPR mengapresiasi kerja sama KPK dan Kementerian Kesehatan dalam rangka mewujudkan pelaksanaan program kesehatan yang bebas dari korupsi.
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengatakan, kerja sama ini sangat penting dilakukan karena tingginya anggaran penanganan Covid-19 saat ini.
“Patut diapresiasi, karena memang anggaran penanganan Covid-19 sangat besar, hingga mencapai Rp 695 triliun. Ini sasaran empuk buat pada koruptor, jadi harus benar-benar dijagain KPK,” ujar Sahroni di Jakarta kepada Tribunnews, Jumat (18/12).
Dikatakan, meski dalam kondisi pandemi Covid-19, prinsip pemerintahan yang bersih harus tetap diperhatikan, karena tindak korupsi tidak bisa ditolerir dalam kondisi apapun.
“Justru di kondisi pandemi ini, pengawasan harus lebih ketat, karena kita tahu, banyak sekali peluang untuk melakukan korupsi dana Covid-19. Contohnya dalam program pengadaan alkes (alat kesehatan) atau barang dan jasa lainnya,” kata politisidari Partai NasDem itu.
Baca juga: Menteri Sosial Juliari Batubara Boss Oli, Tim PCalon Presiden dan Bendahara Partai
Sahroni mengingatkan, lembaga terkait yang mengelola anggaran Covid-19 agar selalu menghindari korupsi dan menjaga integritas lembaganya.
“Untuk yang mengelola dana, hindarilah korupsi. Ini kondisi lagi sulit, KPK juga tentunya akan terus mengawasi kinerjanya, jadi mari bekerja saja untuk rakyat,” papar Sahroni.
Jurubicara KPK Ali Fikri menjelaskan, KPK menyelisik pelaksanaan program bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Kementerian Sosial untuk wilayah Jabodetabek dan daerah lainnya. Penelusuran dilakukan dengan memeriksa tersangka Matheus Joko Santoso (MJS) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos.
"MJS diperiksa sebagai saksi dimana penyidik mengonfirmasi yang bersangkutan terkait pengetahuan dari saksi selaku PPK tentang program bansos di Kemensos tahun 2020 khususnya untuk wilayah Jabodetabek," kata dia.
Tak hanya Matheus, tim penyidik juga memeriksa tersangka lainnya, yakni Harry Sidabuke (HS) dari unsur swasta, Rabu (16/12) lalu.Dari pemeriksaan Harry, Ali mengungkapkan, KPK berusaha mendalami pelaksanaan paket pekerjaan proyek bansos di Kemensos yang ditangani oleh Harry.
"HS juga diperiksa sebagai saksi. Penyidik menggali pengetahuan yang bersangkutan terkait dengan pelaksanaan paket pekerjaan proyek bansos di Kemensos tahun 2020 yang antara lain juga dikerjakan oleh yang bersangkutan," kata Ali.
Diketahui, KPK menetapkan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara bersama Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso selaku PPK Kemensos serta dua pihak swasta bernama Ardian IM dan Harry Sidabuke sebagai tersangka kasus dugaan suap bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/ilusrasi-kpk.jpg)