Mantan Menteri Korupsi
Ancaman Hukuman Mati Bayangi Edhy Prabowo dan Juliari Batubara dari KPK
KPK tidak menutup kemungkinan menjerat dua mantan menteri yang tersangkut korupsi di masa pandemi virus corona terancam hukuman maksimal.
"Kedua mantan menteri ini (Edhy Prabowo dan Juliari Batubara) melakukan perbuatan korupsi yang kemudian terkena OTT KPK. Bagi saya mereka layak dituntut Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang mana pemberatannya sampai pidana mati," kata Omar dalam acara tersebut.
Edhy Prabowo merupakan tersangka penerima dugaan suap perizinan ekspor benih lobster. Sementara Juliari tersangka kasus dugaan suap terkait bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.
Menurut Eddy Hiariej, kedua mantan Menteri itu layak dituntut hukuman mati karena melakukan praktik korupsi di tengah pandemi Covid-19. Selain itu, korupsi tersebut dilakukan dengan memanfaatkan jabatan mereka sebagai menteri.
"Jadi dua yang memberatkan itu, dan itu sudah lebih dari cukup dengan Pasal 2 Ayat 2 UU Tipikor," kata Eddy.
Perlu Efek Jera
Mantan Ketua KPK Abraham Samad sependapat dengan usulan hukuman maksimal bagi Edhy Prabowo, maupun Juliari Peter Batubara.
"Hukuman mati itu kan memberi efek jera ya. Sehingga orang tidak akan berani lagi melakukan tindakan-tindakan merugikan banyak pihak," kata Abraham Samad melalui keterangannya, Rabu (17/02/2021).
Menurut Abraham Samad, Juliari Batubara dan Edhy Prabowo melakukan korupsi di tengah masyarakat kesusahan karena pandemi Covid-19. Harusnya, sebagai perwakilan pemerintah, keduanya menyelesaikan masalah ini, bukan melakukan korupsi.
Abraham Samad mengatakan, KPK mempertimbangkan usul yang disampaikan oleh Wamenkumham Edward Omar. Hal ini supaya orang tidak berani melakukan korupsi lagi.
Mantan Ketua KPK lainnya, Agus Rahardjo,meyakini tindak pidana korupsi yang diperbuat eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara layak diganjar denganhukumanmati. Hal ini dikarenakan rentang waktu korupsi yang mereka berdua lakukan, terjadi saat Indonesia tengah dilanda bencana pandemi Covid-19.
"Undang-undangnya memungkinkan. Apabila syaratnya terpenuhi bisa diterapkanhukumanmati," kata Agus lewat pesan singkat, Rabu (17/2).
Agus menilai,hukumanmatiterhadap keduanya bisa menjadi efek jera yang paling efektif untuk mencegah perilaku koruptif pejabat negara terulang di kemudian hari.
Tak hanyahukumanmati, Agus bahkan mendorong agar kedua tersangka ini bisa dikenakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dikatakan Agus, hal Ini layak diterapkan, lantaran belakangan mulai terkuak adanya pihak-pihak lain yang ikut kebagian uang hasil korupsi kedua mantan Menteri Jokowi itu, serta upaya menyembunyikan uang korupsi dalam bentuk lain.
"Hukumanmaksimal lain pantas digunakan, yaituhukumanseumur hidup dan diberlakukan TPPU kepada yang bersangkutan," tegas Agus.
Penulis: (ilham/chaerul/tribunnetwork/cep)