Korupsi di Masa Covid 19
Ancaman Hukuman Bagi Edhy Prabowo dan Juliari Batubara, Ini Alasannya
Anggota DPR RI dari Fraksi PDI-P Hendrawan Supratikno meminta agar wacana ancaman hukuman mati bagi dua mantan menteri agar hormati proses hukum.
Editor:
Sutrisman Dinah
Tribunnews/Irwan Rismawan
Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto (kiri) dan Edhy Prabowo, di Istana Kepresidenan, Oktober 2019 lalu.
"Pengembangan sangat dimungkinkan seperti penerapan Pasal 2 atau 3 UU Tipikor, bahkan penerapan ketentuan UU lain seperti TPPU," kata Ali melalui keterangannya, Rabu (17/02/2021).
Pernyataan Ali itu menanggapi pernyataan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej yang menyebut Juliari Batubara dan Edhy layak dituntut hukuman pidana mati.
"Kami tentu memahami harapan masyarakat terkait penyelesaian kedua perkara tersebut, termasuk soal hukuman bagi para pelakunya. Benar, secara normatif dalam UU Tipikor terutama Pasal 2 ayat(2) hukuman mati diatur secara jelas dan dapat diterapkan," kata Ali.****
Penulis: (ilham/chaerul/tribunnetwork/cep)
Rekomendasi untuk Anda