Korupsi Benih Lobster

Edhy Prabowo Bantah Isterinya Terima Bagian Suap Ekspor Benih Lobster Mnejadi Babak Baru

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo membantah kabar bahwa isterinya menerima bagian dari suap perizinan ekspor benih lobster.

Editor: Sutrisman Dinah
DPR
Iis Rosita Dewi yang anggota DPR RI, istri mantan Menteri KKP Edhy Prabowo. 

SRIPOKU.COM --- Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo membantah apabila dikatakan bahwa istrinya, Iis Rosita Dewi turut kecipratan aliran suap izin ekspor benih lobster atau benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Edhy mengatakan, istrinya yang juga anggota DPR RI itu, tidak tahu menahu soal izin ekpor benur.

"Saya yakin, dia enggak tahu apa-apa, istri saya kan juga anggota DPR, dia kan punya uang juga. Bahkan seingat saya, yakin itu uang dia yang dikelola saudara Faqih juga kan ditahan di KPK," kata Edhy Prabowo kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (29/01/2021).

Edhy meminta penyidik KPK untuk membuktikan semua tuduhan terhadap dirinya dan sang istrinya itu. Edhy menyatakan siap menerima konsekuensi apa pun selama KPK bisa membuktikan apa yang dituduhkan.

Baca juga: Edhy Prabowo Ungkap Aliran Dana Rp9,8 Miliar, Diperiksa Penyidik KPK

Baca juga: Begini Cara Pemilik PT Dua Putra Perkasa Suap Mantan Menteri KKP Edhy Prabowo, Satu Pintu

"Makanya perlu pembuktian. Saya pikir yang Anda juga harus ketahui, saya kan ada di sini, saya enggak lari, saya akan terus menyampaikan, saya siap menerima konsekuensi sebagai seorang menteri, saya juga tidak bicara apa yang saya lakukan itu benar atau salah, tapi sebagai komandan saya bertanggung jawab terhadap kesalahan anak buah saya," kata mantan petinggi Partai Gerindra itu.

Sebelumnya, tim penyidik memeriksa Mubarrok, salah satu tenaga ahli anggota DPR Iis Rosita Dewi. Mubarok ditanyai terkait aliran uang yang diterima Edhy Prabowo, Amril Mukminin, dan Iis Rosita Dewi.

Iis merupakan istri dari Edhy Prabowo yang turut diamankan dalam operasi tangkap tangan namun dilepaskan. Edhy Prabowo bersama rombongan termasuk isterinya, ditangkap saat turun dari pesawat yang membawanya dari Honolulu, Amerika Seirkat, 25 November 2020 tengah malam.

Penyidikan kasus korupsi ekspor benih lobster terhadap Edhy Prabowo, disebut-sebut memasuki babak baru. Penyidik KPK kini menduga Iis Rosita ikut kecipratan aliran dana tersebut.

Baca juga: Ada Tersangka Baru, Kasus Korupsi Dana Bantuan Covid-19 Mantan Mensos Juliari Batubara

Uang itu diterima anggota Komisi V DPR tersebut dari Edhy dan sekretaris pribadinya, Amiril Mukminin.

Guna mendalami hal tersebut tim penyidik memeriksa Alayk Mubarrok, yang merupakan seorang tenaga ahli Iis Rosita Dewi.

Alayk diduga mengetahui adanya aliran dana yang diterima Edhy dan Amiril Mukminin dari eksportir benur.

Bahkan, Alayk diduga merupakan pihak yang menyerahkan uang dari Edhy dan Amiril Mukminin kepada Iis.

"Dikonfirmasi terkait posisi yang bersangkutan sebagai salah satu tenaga ahli dari istri tersangka EP (Edhy Prabowo) yang diduga mengetahui aliran uang yang diterima oleh tersangka EP dan tersangka AM (Amiril Mukminin) yang kemudian diduga ada penyerahan uang yang diterima oleh istri tersangka EP melalui saksi ini," kata Juru bicara KPK Ali Fikri, seperti dikutip Tribunnews.com, Rabu (27/1/2021) lalu.

Dalam perkara ini KPK menetapkan total tujuh tersangka. Enam penerima suap, yakni eks Menteri KP Edhy Prabowo; stafsus Menteri KP, Safri dan Andreau Pribadi Misanta; sekretaris pribadi Edhy Prabowo, Amiril Mukminin; Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK), Siswadi; dan staf istri Menteri KP, Ainul Faqih.

Mereka disangkakan melanggar pasal 12 ayat(1) huruf-a atau huruf-b atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat(1) KUHP.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved