Korupsi Dana Covid 19

Ada Tersangka Baru, Kasus Korupsi Dana Bantuan Covid-19 Mantan Mensos Juliari Batubara

Penyidikan kasus korupsi dana bantuan sosial untuk warga terdampak Covid-19, memasuki “babak baru”. Bakal ada tersangka baru.

Editor: Sutrisman Dinah
zoom-inlihat foto Ada Tersangka Baru, Kasus Korupsi Dana Bantuan Covid-19 Mantan Mensos Juliari Batubara
IST
Mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara

SRIPOKU.COM --- Penyidikan kasus korupsi dana bantuan sosial (Bansos) penanganan Covid-19 yang melibatkan mantan Menteri Sosial Juliari Batubara, masih terus dilakukan secara intensif. Dalam waktu dekat, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi sinyal akan menetapkan tersangka lainnya.

Sampai sejauh ini, penyidik KPK sudah menetapkan tiga tersangka, yakni Juliari  Batubara, Matheus Joko Santoso, Adi Wahyono, Ardian IM, dan Harry Sidabuke.

 Jurubicara KPK Ali Fikri, seperti dikutip KompasTV, menyebutkan bahwa menemukan jejak pejabat di lingkungan Kementerian Sosial menerima suap terkait penyaluran paket bantuan sosial untuk masyarakat.

Baca juga: UPDATE: Indonesia Capai 1 Juta Kasus Covid-19, Dunia Lampaui Angka 100 Juta

Baca juga: Presiden Sudah Ingatkan, Menteri Sosial Juliari Batubara Terjerat Korupsi Bantuan Covid-19

Menurut Ali Fikri, penyidik telah memeriksa Direktur Jenderal Perlindungan Jaminan Sosial Kemensos Pepen Nazaruddin. Bahkan Pepan telah dipangggil dan menjalani pemeriksa tiga kali.

"Kalau dugaan terima iya, berdasarkan keteran saksi tersebut," kata Ali Fikri, seperti dikutip KompasTV, Selasa (26/01/2021).

Dikatakan, dari keterangan para saksi itu akan menjadi bahan kajian KPK untuk menentukan status Pepen. Sehingga, KPK akan membuka kemungkinan menetapkan Pepen sebagai tersangka setelah memiliki alat bukti yang cukup.

"KPK akan tetapkan pihak lain sebagai tersangka sepanjang ditemukan setidaknya dua bukti permulaan yang cukup," kata Ali Fikri.

Dikatakan, penyidik KPK telah mengantongi Hasil Audit Badan Pemeriksa Keuangan terkait kasus korupsi penggunaan dana penanggulang bencana Covid-19. Namun, Ali enggan menyebutkan kerugian yang ditimbulkan atau apakah yang dilakukan Pepen masuk kategori suap atau bukan.

Baca juga: Menteri Sosial Juliari Batubara Terancam Hukuman Mati, Korupsi Dana Bencana Covid-19

Sebelumnya, KPK menangkap Juliari dalam kasus dugaan suap  dan menerima "jatah" Rp 10 ribu dari setiap paket bahan bantuan yang dianggarkan masing-masing senilai Rp 300 ribu. Menurut perhitungan sementara, KPK menduga mantan Mensos Juliari Batubara sudah menerima Rp 8,2 miliar dan Rp 8,8 miliar.

Korupsi paket bantuan sosial untuk penanganan virus corona, sedikit demi sedikit terungkap. Menteri Juliari P Batubara diduga "menilap" Rp 10.000 dari setiap paket paket bansos Covid-19, yang ternyata diterima masyarakat  tidak lebih dari Rp200.000.

Dari fee Rp 10 ribu per paket itu, total akumulasi dana korupsi yang dinikmati Juliari diduga mencapai Rp 17 miliar.

Sebelumnya, aktivis Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) menyampaikan punya perhitungan lain. Koordinator MAKI Boyamin Saiman, menduga fee yang didapat Juliari lebih dari Rp 10 ribu per paket seperti angka yang disebut KPK.

Menurut Boyamin, jumlah angka yang dikorupsi Juliari mencapai Rp 33 ribu per paket. 

”Kalau berapa kira-kira gambarannya per paket yang dikorup, dugaannya dari hitung-hitunganku adalah Rp 28 ribu ditambah Rp 5.000 adalah Rp 33 ribu,” kata Boyamin kepada wartawan di Jakarta, Kamis (10/12).

Menurut Boyamin, rincian dana yang dianggarkan, yakni Rp 300 ribu per paket bansos hingga diduga dikorupsi lebih dari Rp 10 ribu.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved