Menteri Korupsi
Presiden Sudah Ingatkan, Menteri Sosial Juliari Batubara Terjerat Korupsi Bantuan Covid-19
Presiden Joko Widodo sudah berkali-kali ingatkan agar pejabat negara tidak "main-main" menggunakan dana bantuan bencana penanggulang Covid-19.
SRIPOKU.COM --Presiden Joko Widodo sejak awal sudah berkali-kali mengingatkan agar pejabat negara, terasuk Satuan Tugas Penanggulang Covid-19, agar tidak "main-main" menggunakan dana penanggulang pandemi wabah virus corona atau Covid-19.
Presiden sudah menugaskan Wakil Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Panjaitan dan Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo, untuk mengawal kasus penyebaran virus corona di 8 provinsi.
"Menugaskan Wakil Ketua Komite Bapak Luhut Binsar Panjaitan dan Kepala Satgas Covid untuk memonitor dan sekaligus melakukan evaluasi,” kata presiden, sepeti dikutip kompas.com, September 2020 lalu.
Baca juga: Menteri Sosial Juliari Batubara Tersangka Korupsi Dana Bantuan Covid-19
Baca juga: Menteri Sosial Juliari Batubara Terancam Hukuman Mati, Korupsi Dana Bencana Covid-19
Tim khusus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebelum menetapan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara (48), melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan berhasil mengamankan enam orang yakni, Matheus Joko Santoso (MJS) selaku PPK di Kemensos; Wan Guntar (WG) selaku swasta asal Tiga Pilar Agro Utama; Ardian I M (AIM) selaku swasta; Harry Sidabuke (HS) selaku swasta; Shelvy N (SN) selaku Sekretaris di Kemensos; dan Sanjaya (SJY) selaku swasta.
Penangkapan ini dilakukan terkait kasus dugaan suap pengadaan barang program bantuan sosial berupa bantuan pangan penanganan Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos), Sabtu kemarin. Kemudian, Minggu dinihari, Juliari Batubara ditetap sebagai tersangka.
Ketua KPK, Firli Bahuri, menjelaskan uang yang berhasil diamankan dalam OTT kali ini terdiri atas pecahan mata uang rupiah, dolar AS, dan dolar Singapura.
Tribunnews/Herudin (Tribunnews/Herudin)
Praktik suap itu diendus KPK berdasrkan informasi dari masyarakat akan adanya dugaan terjadinya penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara yang diberikan oleh Ardian I M dan Harry Sidabuke (HS) kepada Matheus Joko Santoso (MJS) dan AW selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos, serta Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara (JPB).
Berdasarkan hasil gelar perkara pasca-OTT itu, KPK menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan suap program bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19.
Kelima tersangka tersebut adalah Menteri Sosial (Mensos), Juliari P Batubara; Matheus Joko Santoso (MJS), dan AW selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos; serta dua pihak swasta Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke (HS).
Jauh sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, menyatakan jika perangkat hukum untuk hukuman mati bagi koruptor sudah ada.
"Koruptor bisa dijatuhi hukuman mati kalau melakukan pengulangan atau melakukan korupsi disaat ada bencana, nah itu sudah ada. Cuma kriteria bencana itu yang sekarang belum diluruskan. Nanti kalau itu mau diterapkan tidak perlu ada undang-undang baru, karena perangkat hukum yang tersedia sudah ada," ungkap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini.
"Kadangkala hakimnya malah mutus bebas gitu, kadangkala hukumannya ringan. Sudah ringan nanti dipotong lagi, dipotong lagi, ya sudah itu pengadilan diluar urusan pemerintah," kata pria kelahiran Madura ini.
Menurutnya adanya koruptor akan merusak sebuah bangsa.
"Saya sejak dulu sudah setuju hukuman mati untuk koruptor karena itu merusak nadi, aliran darah sebuah bangsa dirusak oleh koruptor itu. Sehingga kalau koruptornya serius dengan jumlah besar saya setuju hukuman mati," ujarnya dilansir melalui YouTube Kompas TV, Selasa (10/12/2019).
Ia mengatakan jika ancaman hukuman mati untuk koruptor sudah ada di undang-undang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/presiden06.jpg)