Breaking News

Korupsi Dana Covid 19

Ada Tersangka Baru, Kasus Korupsi Dana Bantuan Covid-19 Mantan Mensos Juliari Batubara

Penyidikan kasus korupsi dana bantuan sosial untuk warga terdampak Covid-19, memasuki “babak baru”. Bakal ada tersangka baru.

Editor: Sutrisman Dinah
zoom-inlihat foto Ada Tersangka Baru, Kasus Korupsi Dana Bantuan Covid-19 Mantan Mensos Juliari Batubara
IST
Mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara

Dugaan itu dia dapatkan dengan asumsi harga barang yang beredar di pasar eceran.

”Jadi anggaran kan Rp 300 ribu, terus dipotong Rp 15 ribu untuk transpor, Rp 15 ribu untuk tas goody bag. Jadi seakan-akan pemborong mendapatkan Rp 270 ribu. Kalau berdasarkan barang yang ada di lapangan yang diterima masyarakat senilai Rp 188 ribu. Jadi artinya dugaan yang dikorupsi adalah 82 ribu," kata Boyamin.

Harga Rp 88 ribu itu didapat setelah menyelidiki isi bansos dengan membeli bantuan yang diterima tetangganya. Pertama-tama, harga tasnya di bawah Rp7.000.

Kemudian, dua kaleng sarden dengan harga satuan Rp 6.000. "Dan ini pun isinya, adalah lebih banyak air. Jadi, ikannya cuma sedikit, dan sausnya juga sedikit, diisi air paling banyak," tutur Boyamin.

Selanjutnya, ada minyak goreng seharga Rp22.000 dan susu bubuk kotak seharga Rp44.160. Sementara itu, beras yang diberikan hanya berkisar Rp6.000 per kilogram, karena kualitasnya rendah.

"Paling tidak, ini saya hargai di angka Rp 8.000, jadi Rp80.000," kata dia mencoba menaikkan harga beras tersebut.

Dalam setiap paket sembako, masyarakat mendapatkan 10 kilogram beras beserta kutu-kutu di dalamnya. Terakhir, ada satu kaleng biskuit senilai Rp30.000. Dengan begitu, keseluruhannya mencapai Rp186.160.

"Dan ini sudah saya cek di pasar, di pasar slipi, di grosir, ada toko grosir dan juga tetangga yang toko kelontong, ya harganya segitu-gitu," kata dia.

Bonyamin menyebutkan, Juliari Batubara pernah menyatakan bahwa barang-barang bansos didapatkan dari pabrik karena mendesak.

"Jadi, harganya mestinya lebih murah karena belinya partai besar," ujarnya. "Pasti rasanya tidak mungkin kok kemudian karena ini diborong, harus keuntungan dan sebagainya," kata koordinator MAKI itu.

Selain itu, pihak kontraktor utama ternyata melakukan subkontrak ke perusahaan lain. Ia menduga pengadaan barang dan jasa untuk bansos Covid-19 disubkontrakkan dengan nilai Rp210.000 per paket sembako. "Sehingga harganya jadi wajar ketika ini tinggal Rp188 ribuan," kata dia.

Selain itu, Boyamin mengatakan dalam program pengadaan bansos itu pemenang tender boleh mengambil keuntungan maksimal hingga 20 persen. Menurutnya, 20 persen dari Rp 270 ribu itu Rp 54 ribu.

”Dari selisih tadi, Rp 82 ribu dikurangi Rp 54 ribu. Jadi kira-kira yang dikorup adalah per paket Rp 28 ribu, itu untuk barang ya. Untuk goody bag juga ada sekitar Rp 5.000 yang dikorup. Karena goody bag itu anggap saja harganya Rp 10 ribu dari Rp 15 (ribu). Jadi 28 ribu ditambah 5.000 sekitar Rp 33 ribu," kata Boyamin.

”Berarti Rp 23 ribu tadi bisa saja untuk bancakan, ada yang ke pejabat, ada yang ke pemborong sendiri. Jadi (pemborong) mengambil untungnya lebih dari 20 persen. Karena apa? Selain dugaan untuk bancakan antara pemborong dan pejabat senilai Rp 23 ribu tadi, karena sudah dipotong untuk Mensos Rp 10 ribu," katanya.

Ali menyebut KPK akan menggali informasi dari keterangan sejumlah saksi dan saksi-saksi akan dipanggil KPK untuk diperiksa oleh penyidik.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved