Korupsi Benih Lobster
Edhy Prabowo Ungkap Aliran Dana Rp9,8 Miliar, Diperiksa Penyidik KPK
Mantan Menteri Kelautan Perikanan Edhy Prabowo diperiksa penyidik KPK untuk mengetahui kemana saja uang suap itu mengalir.
SRIPOKU.COM --- Mantan Menteri Kelautan dan Perikan Edhy Prabowo menjalani pemeriksaan sebagai saksi perkara dugaan korupsi perizinan ekspor benih lobster. Mantan petinggi Partai Gerindra tersebut, ditanyai aliran dana di rekening penampung uang suap yang mencapai Rp9,8 miliar.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Edhy Prabowo, Kamis lalu. Kali ini ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Amiril Mukmin, sekretaris pribadi Edhy Prabowo.
Amiril Mukminin, sekretaris pribadi menteri bersama lima tersangka lainnya tersangkut kasus dugaan suap perizinan ekspor benih bening lobster atau benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Jurubicara KPK Ali Fikri, mengungkapkan bahwa penyidik menelusuri pengelolaan dana penampung uang suap dari eksportir benih lobster yang dipegang Amiril Mukminin.
Baca juga: Begini Cara Pemilik PT Dua Putra Perkasa Suap Mantan Menteri KKP Edhy Prabowo, Satu Pintu
Baca juga: Anggota DPR Iis Rosyita Dewi, Isteri eks-Menteri Kelautan Edhy Prabowo Dicegah ke Luar Negeri
"Yang bersangkutan didalami pengetahuannya terkait pengelolaan sejumlah uang yang dipegang oleh tersangka AM (Amiril Mukminin) yang sumber uangnya tersebut diduga dari para eksportir benur," kata Ali Fikri seperti dikutip Tribunnews.com, Jumat (22/01/2021).
Edhy Prabowo bersama enam tersangka lainnya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) Tim Khusus KPK di Bandara Soekarno-Hatta di Tangerang. Ketika itu, Edhy Prabowo bersama rombongan termasuk isterinya yang anggota DPR RI, baru mendarat dalam penerbangan Honolulu, Amerika Serikat.
Dalam perkara ini KPK menetapkan total tujuh sebagai tersangka. Para tersangka kasus korupsi perizinana ekspor benih lobster ini, selain Edhy Prabowo adalah stafsus Menteri KP, Safri dan Andreau Pribadi Misanta; Sekretaris pribadi Edhy Prabowo, Amiril Mukminin;
Dua tersangka lainnya adalah dari pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK), Siswadi; dan staf istri Edhy Prabowo, Ainul Faqih.
Baca juga: Kasus Korupsi Edhy Prabowo, Suap Benih Lobster Dipakai Beli Mobil dan Sewa Apartemen
Mereka disangkakan melanggar pasal 12 ayat(1) huruf-a atau huruf-b atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sedangkan pihak pemberi suap adalah Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito.
Ia disangkakan melanggar pasal 5 ayat(1) huruf-a atau huruf-b atau pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam kasus ini, Edhy Prabowo diduga melalui staf khususnya mengarahkan para calon eksportir untuk menggunakan PT ACK bila ingin melakukan ekspor. Salah satunya adalah perusahaan yang dipimpin Suharjito.
Perusahaan PT ACK itu diduga merupakan satu-satunya forwarder ekspor benih lobster yang sudah disepakati dan dapat restu dari Edhy Prabowo.
PT ACK diduga memonopoli bisnis kargo ekspor benur atas restu Edhy Prabowo dengan tarif Rp1.800 per ekor.
Dalam menjalankan monopoli bisnis kargo tersebut, PT ACK menggunakan PT Perishable Logistics Indonesia (PLI) sebagai operator lapangan pengiriman benur ke luar negeri.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/pou1.jpg)