Menteri Korupsi

Anggota DPR Iis Rosyita Dewi, Isteri eks-Menteri Kelautan Edhy Prabowo Dicegah ke Luar Negeri       

Anggota DPR RI Iis Rosyita Dewi (41), isteri eks-Menteri Edhy Prabowo, dilarang bepergian keluar negeri. Ia terkait korupsi izin ekspor benih lobster

Editor: Sutrisman Dinah
DPR
Iis Rosita Dewi, anggota DPR RI dan istri Edhy Prabowo 

SRIPOKU.COM --- Iis Rosyita Dewi (41), isteri mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, masuk daftar pencegahan dan penangkalan bepergian ke luar negeri. Status pencekalan yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait korupsi perizinan ekspor benih lobster.

Menurut jurubicara KPK, Ali Fikri, KPK telah mengirim surat ke Direktorat Jenderal Imigrasi terhadap anggota DPR RI ini. Larangan bepergian ke luar negeri itu, dalam rangka kepentingan pemeriksaan terkait kasus suap ekspor benih lobster.

Ali Fikri mengatakan, pelarangan ke luar negeri itu berlaku untuk Iis Rosyita Dewi selama 6 bulan ke depan.

"KPK telah mengirimkan surat ke Imigrasi untuk melakukan pelarangan ke luar negeri selama 6 bulan ke depan terhitung sejak tanggal 4 Desember 2020 terhadap beberapa orang saksi dalam perkara dugaan korupsi di Kementerian atas nama EP (Edhy Prabowo) dkk," kata Ali di Jakarta, Jumat (18/12/2020).

Baca juga: Istri Edhy Prabowo, Iis Rosita Dewi Meski Ikut Nikmati Plesiran di Hawai, Dilepas: Ini Alasan KPK

Baca juga: KPK Temukan Dokumen Terkait Suap Ekspor Benur di Rumah Dinas Istri Edhy Prabowo

Selain istri Edhy Prabowo, KPK mencekal tiga orang lainnya yakni, Direktur PT PLI, Neti Herawati dan Dipo Tjahjo pihak.

KPK menjerat eks-Menteri Edhy Prabowo sebagai tersangka, bersama enam tersangka lainnya. Saat ini, Edhy Prabowo yang petinggi Partai Gerindra –kemudian mengundurkan diri, menjalani status tahana KPK.

Iis Rosyita terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Terminal-3 Bandara Soekarno-Hatta, Rabu tengah malam 25 November lalu. Ketika itu, Iis Rosyita ditangkap bersama Edhy Prabowo dan 15 oran lainnya ketika baru mendarat  dari luar negeri.

Dari 17 orang yang ditangkap Tim Satuan Tugas Khusus KPK, Edhy Prabowo bersama enam lainya ditetapkan sebagai tersangka. Sementara Iis Rosyita dilepas.  

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, ketika itu, mengumumkan bahwa KPK menetapkan tujuh orang  tersangka, termasuk Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

Baca juga: KPK Geledah Rumah Dinas Edhy Prabowo, Tim Peyidik Amankan Uang Rp 4 Miliar dan 8 Sepeda

Tujuh tersangka tersebut adalah:

1.       Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo,

2.       Staf khusus Menteri KP Safri,

3.       Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi,

4.       Staf Iis Rosyita, Ainul Faqih,

5.       Direktur PT Duta Putra Perkasa (DPP) Suharjito,

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved