Korupsi Menteri

Kasus Korupsi Edhy Prabowo, Suap Benih Lobster Dipakai Beli Mobil dan Sewa Apartemen 

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, tersangka korupsi perizinan ekspor benih lobster. Uang suap digunakan beli mobil dan apartemen.

Editor: Sutrisman Dinah
Tribunnews/Irwan Rismawan
Ilustrasi: Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto (kiri) didampingi Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Edhy Prabowo keluar dari dalam kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Oktober 2019 

SRIPOKU.COM --- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga eks Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, menggunakan uang supa untuk perizinan ekspor benih bening lobster atau benur, digunakan untuk  belanja barang mewah, membeli mobil dan menyewa apartemen.

Hal itu terungkap setelah tim penyidik KPK mendalami pemeriksaan tersangka Amiril Mukminin, eks sekretaris pribadi Edhy Prabowo. Pemeriksaan Amiril Mukmini berlangsung hari Selasa (22/12/2020).

Juru bicara KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa pembelian mobil dan penyewaan apartemen itu dilakukan Edhy melalui Amiril.

"Terkait dengan pengetahuan saksi soal adanya arahan tersangka EP (Edhy Prabowo) mengenai penggunaan uang yang diduga bersumber dari penerimaan atas izin ekspor benih lobster," kata Ali melalui keterangannya, Rabu (23/12).

Baca juga: Anggota DPR Iis Rosyita Dewi, Isteri eks-Menteri Kelautan Edhy Prabowo Dicegah ke Luar Negeri       

Baca juga: KPK Temukan Dokumen Terkait Suap Ekspor Benur di Rumah Dinas Istri Edhy Prabowo

"Penggunaan uang dimaksud antara lain untuk pembelian mobil dan juga sewa apartemen untuk pihak-pihak lain yang saat ini masih akan terus didalami oleh penyidik KPK," katanya.

Ali menambahkan, keterangan Amiril Mukminin selengkapnya telah tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang nanti akan dibuka dan diuji di persidangan.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan total tujuh tersangka. Enam orang sebagai penerima suap yakni Edhy Prabowo; stafsus Menteri KP, Safri, Andreau Pribadi Misata dan Amiril Mukminin; Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK), Siswadi; dan staf istri Menteri KP, Ainul Faqih.

Mereka disangkakan melanggar pasal 12 ayat(1) huruf-a atau hurup-b atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga: Tas Louis Vuitton dan Jam Rolex Disita, Anggota DPR RI Diperiksa KPK Tujuh Jam

Sedangkan pihak pemberi suap adalah Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito. Ia disangkakan melanggar pasal 5 ayat(1) huruf-a atau huruf-b atau pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam kasus korupsi ini, Edhy Prabowo --sebelum menjadi menteri adalah anggota DPR RI dari Sumatera Sletan, diduga melalui staf khususnya mengarahkan calon eksportir untuk menggunakan PT ACK bila ingin melakukan ekspor. Salah satunya adalah perusahaan yang dipimpin Suharjito.

Perusahaan PT ACK itu diduga merupakan satu-satunya forwarder ekspor benih lobster yang sudah disepakati dan dapat restu dari Edhy Prabowo. Para calon eksportir kemudian diduga menyetor sejumlah uang ke rekening perusahaan itu agar bisa ekspor.

Uang yang terkumpul diduga digunakan untuk kepentingan Edhy Prabowo. Salah satunya ialah untuk keperluan saat ia berada di Hawaii, Amerika Serikat.

Edhy diduga menerima uang Rp 3,4 miliar melalui kartu ATM yang dipegang staf istrinya. Selain itu, ia juga diduga pernah menerima 100 ribu dolar AS yang diduga terkait suap. Adapun total uang dalam rekening penampung suap Edhy Prabowo mencapai Rp 9,8 miliar.*****

Penulis: ilham/tribunnetwork/cep

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved