Berita Palembang

Produk Kosmetik Ilegal Masih Banyak Ditemukan, Terutama Krim Abal-abal, BBPOM Minta Konsumen Cerdas

Pertama, melewati evaluasi dari BPOM, dengan persyaratan dokumen dan pemeriksaan pemenuhan sarana produk tersebut.

Penulis: maya citra rosa | Editor: Welly Hadinata
SRIPOKU.COM/Maya Citra Rosa
Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Kota Palembang 

Laporan wartawan Sripoku.com, Maya Citra Rosa 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -  Beberapa waktu lalu publik dihebohkan dengan perseteruan antara Kartika Putri dan dr Richard Lee.

Konflik berawal dari review dr Richard mengenai krim abal-abal, yang kemudian juga ikut menyeret nama Kartika Putri di dalamnya.

Krim tersebut diindikasi belum mendapatkan izin Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). 

Lalu berkaitan dengan kasus tersebut, BPOM sendiri sudah melakukan pengawasan obat dan makanan termasuk juga kosmetik secara pre market dan post market.

Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Kota Palembang, Yosef Dwi Irwan mengatakan sebelum diedarkan, sebuah produk harus memiliki izin edar yang harus memenuhi beberapa tahapan.

Pertama, melewati evaluasi dari BPOM, dengan persyaratan dokumen dan pemeriksaan pemenuhan sarana produk tersebut.

"Mulai dari produksi di produsen hingga distribusi produk import atau pun lokal," ujarnya.

Kedua, apabila memenuhi aspek tersebut, BPOM akan menwrbitkan surat Rekomendasi Cara Produksi atau Distribusi yang baik, agar dapat memproses pengurusan izin edar.

Baca juga: Cara Cek Produk Pangan, Obat atau Kosmetik Aman atau tidak, BPOM Siapkan Layanan Ini

Baca juga: Alasan Kepala BPOM Palembang Pakai Kaus Superman saat Divaksin Sinovac, Orang Super Saja Divaksin

Baca juga: Bukan untuk Hilangkan Corona, BBPOM Palembang Jelaskan Manfaat Sebenarnya dari Lianhua Qingwen

Setelah mendapatkan izin edar, BPOM juga melakukan pengawasan post market, yaitu setelah produk memiliki nomor izin edar melalui kegitan pemeriksaan di jalur pabrik, toko, super market, retail, pasar tradisonal.

Ketiga, pengawasan juga dilakukan dari sampling dan pengujian termasuk pengawasan promosi atau iklan dan penandaan. 

"Apabila dalam promosi atau iklan ditemukan pelanggaran atau ketidaksesuaian maka akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Media sosial menjadi tempat paling banyak pelanggaran izin edar tersebut, sehingga BPOM juga melakukan cyber patrol untuk mengawasinya.

"Walaupun kami mendukung kegiatan usaha, kami ingin agar setiap produk memiliki izin edar sesuai peraturan," ujarnya.

Di Kota Palembang saat ini juga masih sering ditemukan produk kosmetik yang tidak memiliki izin edar atau ilegal.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved