Berita Palembang

Bukan untuk Hilangkan Corona, BBPOM Palembang Jelaskan Manfaat Sebenarnya dari Lianhua Qingwen

BBPOM Palembang tidak menampik jika keberadaan obat herbal Lainhua Qingwen banyak dicari orang sejak masa pandemi Covid-19.

Penulis: maya citra rosa | Editor: Refly Permana
SRIPOKU.COM/Maya Citra Rosa
Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Kota Palembang 

Laporan wartawan Sripoku.com, Maya Citra Rosa

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - BBPOM Palembang tidak menampik jika keberadaan obat herbal Lainhua Qingwen banyak dicari orang sejak masa pandemi Covid-19.

Hanya saja, BBPOM Palembang meminta masyarakat untuk hati-hati karena ada yang beredar di pasar tanpa ada izin dari BPOM.

Selain itu juga, BBPOM Palembang meminta masyarakat untuk lebih kritis karena obat ini bukan untuk mengobat Virus Corona atau Covid-19.

Baca juga: Thailand Open II 2021 - Curhat Wakil Kanada, Menderita Oleh Ganda Campuran Indonesia: Hanya 2 Game

Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (bBPOM) Palembang, Yosef Dwi Irwan, mengatakan bahwa sejauh ini produk Lianhua Qingwen Capsules memang banyak dicari masyakat.

BPOM mengeluarkan surat izin edar di  Indonesia produk tersebut terdaftar dengan Nomor Izin Edar (NIE) T1144348471 dan pemilik atas nama PT. Intra Aries.

Namun pada tanggal 16 April 2020, PT Intra Aries melaporkan pengaduan pemalsuan produk Lianhua Qingwen Capsules yang berbeda dengan yang terdaftar di Indonesia. 

Dari hasil investigasi BPOM, terdapat beberapa jenis produk ilegal dan palsu Lianhua Qingwen Capsules yang banyak dijual secara online. 

Terhadap temuan tersebut, BPOM telah melakukan tindak lanjut dengan melakukan pembersihan Lianhua Qingwen Capsules palsu dan ilegal dari peredaran melalui Balai Besar/Balai/Kantor Badan POM di kabupaten/kota seluruh Indonesia.

Baca juga: Harga Beras, Cabai, Telur, Hingga Gula di Sumsel Versi PIHPS Per 21 Januari

Sementara untuk wilayah Kota Palembang, Yosef memastikan bahwa tidak ada produk Lianhua Qingwen Capsules ilegal atau palsu tersebar di pasaran.

Pihaknya rutin melakukan pengecekan produk tersebut di lapangan.

"Sampai saat ini belum kita temukan produk Lianhua Qingwen Capsules yang ilegal atau palsu, ada yang menjual tapi sudah resmi ada izin edarnya, dan produk tersebut komposisinya berbeda dengan produk donasi," ujarnya.

Dia menegaskan bahwa BPOM belum pernah mengeluarkan persetujuan untuk obat herbal dengan indikasi mengobati Covid-19, termasuk untuk obat tradisional Lianhua Qingwen Capsules. 

"Obat itu manfaatnya yang disetujui untuk meredakan sakit tenggorokan, panas dalam dan batuk, tidak boleh klaimnya untuk mengobati Covid-19," ujarnya Kamis (21/1/2021).

Baca juga: Yuk Nikmati Sensasi Santap Pindang di Hotel Berbintang, The Zuri Baturaja Kedepankan Kearifan Lokal

Selain itu, pada tahun 2020 ada persetujuan pemasukan produk Lianhua Qingwen oleh Buddha Tzu Chi, Yayasan Artha Graha Peduli, dan Yayasan Adharta yang diterbitkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), atas rekomendasi Badan POM.

Masuknya produk tersebut melalui sistem Perizinan Tanggap Darurat aplikasi Indonesia National Single Window (INSW).

Tidak hanya itu, produk Lianhua Qingwen donasi, penggunaannya harus di bawah pengawasan dokter.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved