Berita Palembang
Produk Kosmetik Ilegal Masih Banyak Ditemukan, Terutama Krim Abal-abal, BBPOM Minta Konsumen Cerdas
Pertama, melewati evaluasi dari BPOM, dengan persyaratan dokumen dan pemeriksaan pemenuhan sarana produk tersebut.
Penulis: maya citra rosa | Editor: Welly Hadinata
SRIPOKU.COM/Maya Citra Rosa
Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Kota Palembang
"Kami masih menemukan produk kosmetik ilegal, oleh karena itu kami minta konsumen untuk cerdas," ujarnya.
Jika ingin memastikan ada atau tidaknya izin edar suatu produk, dapat mengecek kemasan, label, izin edar dan kadaluarsa terlebih dahulu.
"Masyarakat juga bisa cek legalitas suatu produk melalui aplikasi Cek BPOM," ujarnya.
Pengedaran kosmetik ilegal akan mendapatkn sanksi sesuai UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan pasal 197, dengan hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp.1,5 miliar.
