Virus Corona
AGAR JERA! Ketua Umum MUI Setuju Ada Sanksi bagi Masyarakat yang Menolak Vaksinasi Covid-19
Ada penolakan dari sebagian masyarakat terhadap program vaksinasi Covid-19, padahal Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah mengeluarkan fatwa halal.
Pasal 15
(1) Barang siapa dengan sengaja mengelola secara tidak benar bahan-bahan sebagaimana diatur dalam UU ini sehingga dapat menimbulkan wabah diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 10 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp100 juta;
(2) Barang siapa karena kealpaannya mengelola secara tidak benar bahan-bahan sebagaimana diatur dalam UU ini sehingga dapat menimbulkan wabah, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 10 juta;
(3) Apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) dilakukan oleh suatu badan hukum diancam dengan pidana tambahan berupa pencabutan izin usaha.
Perpres No. 14/2021 mulai berlaku sejak 10 Februari 2021.
Pemerintah menargetkan vaksinasi Covid-19 terhadap 181,5 juta penduduk Indonesia untuk menciptakan kekebalan komunal.
Berdasarkan data Kementerian Kesehatan hingga Sabtu (13/2), jumlah tenaga kesehatan yang telah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis pertama mencapai 1.060.326 orang.
Sementara itu, jumlah tenaga kesehatan yang telah disuntik vaksin Covid-19 dosis kedua mencapai 415.486 orang.
Serta Jangan lupa Like fanspage Facebook Sriwijaya Post di bawah ini:

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ketua Umum MUI Setuju Ada Sanksi bagi Penolak Vaksinasi Covid-19", Klik untuk baca: https://regional.kompas.com/read/2021/02/16/11141241/ketua-umum-mui-setuju-ada-sanksi-bagi-penolak-vaksinasi-covid-19?page=all#page2. dan di Wartakotalive dengan judul BREAKING NEWS: Presiden Jokowi Keluarkan Aturan Penerapan DENDA bagi Penolak Vaksinasi Covid-19, https://wartakota.tribunnews.com/2021/02/14/breaking-news-presiden-jokowi-keluarkan-aturan-penerapan-denda-bagi-penolak-vaksinasi-covid-19?page=all.