Virus Corona

AGAR JERA! Ketua Umum MUI Setuju Ada Sanksi bagi Masyarakat yang Menolak Vaksinasi Covid-19

Ada penolakan dari sebagian masyarakat terhadap program vaksinasi Covid-19, padahal Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah mengeluarkan fatwa halal.

Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM/JATI PURWANTI
Ilustrasi vaksinasi: Gubernur Sumsel Herman Deru saat disuntik vaksin Sinovac dosis kedua di Puskesmas Multi Wahana Sako, Palembang, Kamis (28/1/2021). 

Adapun tenaga kesehatan mendapatkan vaksinasi dosis pertama tercatat ada 1.096.095 orang setelah sebelumnya bertambah 27.348 orang.

Vaksinasi Covid-19 tahap kedua rencananya dimulai Rabu, (17/2/2021) besok.

Sasaran vaksinasi tahap kedua ini mencapai 38.513.446 orang yang terdiri dari 21,5 juta lansia, dan hampir 17 juta untuk pekerja pelayanan publik.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Maxi Rein Rondonuwu mengatakan, vaksinasi tahap kedua yang dimulai bulan Februari ini ditargetkan rampung pada bulan Mei.

"Kita harapkan dapat selesai pada Mei," kata Maxi dalam konferensi pers yang disiarkan kanal YouTube Kemenkes, Senin (15/2/2021).

Maxi mengungkapkan, kelompok prioritas yang menerima vaksin tahap kedua adalah pedagang pasar, pendidik (guru, dosen, tenaga pendidik), tokoh agama, wakil rakyat, pejabat pemerintah, dan aparatur sipil negara (ASN).

Kemudian, petugas keamanan (TNI-Polri), pariwisata (petugas hotel dan petugas restoran), pelayanan publik (damkar, BPBD, BUMN, BPJS, kepala/perangkat Desa), pekerja transportasi publik, atlet, hingga kelompok wartawan.

Data Satgas Penanganan Covid-19 melaporkan hingga Senin (15/2/2021), kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Indonesia kini mencapai 1.223.930 kasus.

Total kasus tersebut diperoleh setelah terjadi penambahan sebanyak 6.462 kasus baru positif Covid-19 dalam kurun waktu 24 jam terakhir kemarin.

Kasus baru positif Covid-19 tersebut tersebar di 31 provinsi. DKI Jakarta menjadi provinsi dengan kasus tertinggi yaitu sebanyak 1.879 kasus baru.

Menyusul Jawa Barat sebanyak 947 kasus baru, Jawa Tengah sebanyak 881 kasus baru, Jawa Timur sebanyak 432 kasus baru dan Kalimantan Timur sebanyak 362 kasus baru.

Terdapat Perubahan

Seperti dilansir di laman setneg.go.di pada hari Ahad (14/2/2021), dalam Perpres No. 14/2021 terdapat perubahan antara Pasal 13 dan Pasal 14, yaitu menyisikan dua pasal, yakni Pasal 13A dan Pasal 13B sehingga berbunyi:

Pasal 13A

(1) Kementerian Kesehatan melakukan pendataan dan menetapkan sasaran penerima vaksin Covid-19.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved