Virus Corona

AGAR JERA! Ketua Umum MUI Setuju Ada Sanksi bagi Masyarakat yang Menolak Vaksinasi Covid-19

Ada penolakan dari sebagian masyarakat terhadap program vaksinasi Covid-19, padahal Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah mengeluarkan fatwa halal.

Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM/JATI PURWANTI
Ilustrasi vaksinasi: Gubernur Sumsel Herman Deru saat disuntik vaksin Sinovac dosis kedua di Puskesmas Multi Wahana Sako, Palembang, Kamis (28/1/2021). 

SRIPOKU.COM, SURABAYA - Presiden RI Joko Widodo mengeluarkan peraturan presiden yang isinya, antara lain mengatur mengenai penerapan sanksi administratif maupun pidana bagi orang yang menolak melaksanakan vaksinasi Covid-19.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres No, 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vakisnasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Program vaksinasi Covid-19 yang digulirkan pemerintah ternyata menemui kendala penerimaan sebagian masyarakat.

Ada penolakan dari sebagian masyarakat terhadap program vaksinasi Covid-19, padahal Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah mengeluarkan fatwa halal.

Selain MUI, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) juga sudah secara resmi memberi izin penggunaan darurat CoronaVac sebagai vaksin Covid-19 produksi perusahaan Sinovac.

Dimintai tanggapannya terkait Perpres tersebut, Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Miftachul Akhar setuju jika ada sanksi bagi masyarakat yang menolak vaksin Covid-19.

Sanksi tersebut agar mereka jera dan menerima vaksin sebagai salah satu upaya pemerintah menangani pandemi Covid-19.

"Sepertinya perlu ada sanksi yang membuat para penolak vaksin ini jera," kata Miftachul seusai melantik pengurus MUI Provinsi Jawa Timur di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Senin (15/2/2021) malam.

Menurut mantan Rais Aam Pengurus Besar Nahdatul Ulama ini, vaksin sangat penting dilakukan agar tidak membahayakan dirinya sendiri dan masyarakat lainnya.

"Vaksin sebenarnya bukan hanya untuk dirinya sendiri, tapi juga untuk menyelamatkan masyarakat banyak," ujar dia.

Menurutnya, vaksinasi adalah kewajiban bersama dan upaya pemerintah dan masyarakat untuk saling menyelamatkan.

"Mudah-mudahan musibah pandemi Covid-19 ini segera diangkat oleh Allah SWT," harap dia.

Pemerintah sendiri dalam sebulan terakhir gencar melakukan vaksinasi Covid-19 gratis. Vaksin didapat dari China dengan merek Sinovac.

Hingga Senin kemarin, pemerintah mencatat sebanyak 1.468.764 tenaga kesehatan sudah disuntik vaksin.

Dari data tersebut, ada 482.625 tenaga kesehatan sudah disuntik vaksin dosis kedua.

Adapun tenaga kesehatan mendapatkan vaksinasi dosis pertama tercatat ada 1.096.095 orang setelah sebelumnya bertambah 27.348 orang.

Vaksinasi Covid-19 tahap kedua rencananya dimulai Rabu, (17/2/2021) besok.

Sasaran vaksinasi tahap kedua ini mencapai 38.513.446 orang yang terdiri dari 21,5 juta lansia, dan hampir 17 juta untuk pekerja pelayanan publik.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Maxi Rein Rondonuwu mengatakan, vaksinasi tahap kedua yang dimulai bulan Februari ini ditargetkan rampung pada bulan Mei.

"Kita harapkan dapat selesai pada Mei," kata Maxi dalam konferensi pers yang disiarkan kanal YouTube Kemenkes, Senin (15/2/2021).

Maxi mengungkapkan, kelompok prioritas yang menerima vaksin tahap kedua adalah pedagang pasar, pendidik (guru, dosen, tenaga pendidik), tokoh agama, wakil rakyat, pejabat pemerintah, dan aparatur sipil negara (ASN).

Kemudian, petugas keamanan (TNI-Polri), pariwisata (petugas hotel dan petugas restoran), pelayanan publik (damkar, BPBD, BUMN, BPJS, kepala/perangkat Desa), pekerja transportasi publik, atlet, hingga kelompok wartawan.

Data Satgas Penanganan Covid-19 melaporkan hingga Senin (15/2/2021), kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Indonesia kini mencapai 1.223.930 kasus.

Total kasus tersebut diperoleh setelah terjadi penambahan sebanyak 6.462 kasus baru positif Covid-19 dalam kurun waktu 24 jam terakhir kemarin.

Kasus baru positif Covid-19 tersebut tersebar di 31 provinsi. DKI Jakarta menjadi provinsi dengan kasus tertinggi yaitu sebanyak 1.879 kasus baru.

Menyusul Jawa Barat sebanyak 947 kasus baru, Jawa Tengah sebanyak 881 kasus baru, Jawa Timur sebanyak 432 kasus baru dan Kalimantan Timur sebanyak 362 kasus baru.

Terdapat Perubahan

Seperti dilansir di laman setneg.go.di pada hari Ahad (14/2/2021), dalam Perpres No. 14/2021 terdapat perubahan antara Pasal 13 dan Pasal 14, yaitu menyisikan dua pasal, yakni Pasal 13A dan Pasal 13B sehingga berbunyi:

Pasal 13A

(1) Kementerian Kesehatan melakukan pendataan dan menetapkan sasaran penerima vaksin Covid-19.

(2) Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 berdasarkan pendataan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) wajib mengikuti vaksinasi Covid-19.

(3) Dikecualikan dari kewajiban sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) bagi sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin Covid-19 sesuai dengan indikasi vaksin Covid-19 yang tersedia.

(4) Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima baksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) dapat dikenai sanksi administratif berupa:

a. penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial;

b. penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau

c. denda.

Jangan lupa juga subscribe, like dan share channel Instagram Sriwijayapost di bawah ini:

(5) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada Ayat (4) dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 13B

Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19, yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A Ayat (2) dan menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran Covid-19, selain dikenai sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A ayat a dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang tentang Wabah Penyakit Menular.

Undang-undang yang dimaksud adalah UU No 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Dalam Pasal 14 UU tersebut menyatakan:

(1) Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam UU ini diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta;

(2) Barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam UU ini diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 500.000.

Dan jangan lupa subscribe, like dan share channel Tiktok Sriwijayapost di bawah ini:

Pasal 15

(1) Barang siapa dengan sengaja mengelola secara tidak benar bahan-bahan sebagaimana diatur dalam UU ini sehingga dapat menimbulkan wabah diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 10 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp100 juta;

(2) Barang siapa karena kealpaannya mengelola secara tidak benar bahan-bahan sebagaimana diatur dalam UU ini sehingga dapat menimbulkan wabah, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 10 juta;

(3) Apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) dilakukan oleh suatu badan hukum diancam dengan pidana tambahan berupa pencabutan izin usaha.

Perpres No. 14/2021 mulai berlaku sejak 10 Februari 2021.

Pemerintah menargetkan vaksinasi Covid-19 terhadap 181,5 juta penduduk Indonesia untuk menciptakan kekebalan komunal.

Berdasarkan data Kementerian Kesehatan hingga Sabtu (13/2), jumlah tenaga kesehatan yang telah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis pertama mencapai 1.060.326 orang.

Sementara itu, jumlah tenaga kesehatan yang telah disuntik vaksin Covid-19 dosis kedua mencapai 415.486 orang.

Serta Jangan lupa Like fanspage Facebook Sriwijaya Post di bawah ini:



Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ketua Umum MUI Setuju Ada Sanksi bagi Penolak Vaksinasi Covid-19", Klik untuk baca: https://regional.kompas.com/read/2021/02/16/11141241/ketua-umum-mui-setuju-ada-sanksi-bagi-penolak-vaksinasi-covid-19?page=all#page2. dan di Wartakotalive dengan judul BREAKING NEWS: Presiden Jokowi Keluarkan Aturan Penerapan DENDA bagi Penolak Vaksinasi Covid-19, https://wartakota.tribunnews.com/2021/02/14/breaking-news-presiden-jokowi-keluarkan-aturan-penerapan-denda-bagi-penolak-vaksinasi-covid-19?page=all.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved