Berita Palembang
'Mereka Bukan Lagi Anakku', Nenek Daminah Laporkan Anaknya ke Polda Sumsel, Buntut Harta Warisan
Setelah kasus mereka di Pengadilan Agama (PA) Pangkalan Balai Banyuasin soal perkara harta warisan tak menemui jalan keluar.
Mediasi yang digelar di Pengadilan Agama Pangkalan Balai tidak mendapat hasil, bahkan terjadi perseteruan anak, cucu, dan ibu kandung di dalam mediasi tadi, Kamis (21/1/2021).
"Kalo sudah begini mereka bukan anak kandung lagi, saya melahirkan anak setan. Durhaka, durhaka, durhaka mereka bukan anakku," ucap Hj Daminah usai menjalani sidang mediasi.
Daminah hanya bisa duduk di kursi roda dan dituntun oleh Angga sang cucu.
Daminah dan Angga sama-sama menjadi tergugat 1 dan 2 oleh tiga orang anak kandung Daminah.
Daminah dengan tegas mengatakan, sudah berkali kali mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Pangkalan Balai, di Kepolisian Polres Banyuasin karena digugat oleh kandung sendiri.
Dan sidang kembali di Pengadilan Agama sudah masuk 3 kali berturut-turut.
Heriyandi SH advokasi dari tergugat satu Hj Daminah mengatakan, sidang mediasi masuk tahap ke tiga, namun hari ini belum ditemukan titik temu.
"Berharap semoga terjadi perdamaian serta hubungan anak dan ibu kandung tetap bar jalan baik," harap Heriyandi didampingi Sutopo SH.
Seusai mediasi, ketiga anak perempuan yang menggugat Hj Daminah yakni, Mila Katuarina, Apri Lina, dan Hera Wati, tidak mau berkomentar ketika hendak diwawancarai wartawan. "No coment," ucapnya serempak seraya pergi meninggalkan wartawan.
"Jangan salah tulis yo," singkat Mila seraya mengangkat tangannya.
Terpisah Ketua Pengadilan Agama Pangkalan Balai Rifky Ardhitika SHI MHI melalui juru bicara Ripaldi Pahlevi menyebutkan, terkait perkara antara anak dan ibu kandung yang sidang di Pengadilan Agama Pangkalan Balai antara anak menggugat ibu kandung.
"Perkara waris memang terjadi dilingkungan keluarga, anak gugat orang tua atau sebaliknya orang tua gugat anak, itu memang ruang lingkupnya perkara waris bisa terjadi antara saudara yang lainnya," jelas Ripaldi.
Masih kata Rapaldi, untuk sejauh mana tahapannya sudah dilakukan proses mediasi. "Ya sudah tiga kali diupayakan terus sesungguhnya perdamaian yang lebih diutamakan," tutur Ripaldi.
Pihak pengadilan tentunya tidak memaksakan memaksakan putusan, kita mencari juga opsi dari kedua belah pihak proses usaha perdamaian apakah ada pihak yang mau memberikan opsi yang lebih baik seperti itu kita menerima kembalikan ke pihak yang lain.
"Tapi dalam proses mediasi ternyata tidak mencapai kesepakatan perdamaian maka dilanjutkan proses sidang kembali kepada pihak untuk melanjutkan ke proses litigasi," tandasnya.
• Drama Anak Gugat Ibu Kandung, Nenek Damina Laporkan Anaknya ke Polda Sumsel
• Terkuak Alasan Bupati Muratara Tak Bisa Temui Pendemo, Aksi Damai Berujung Pada Penyegelan Kantor