Berita Palembang
'Mereka Bukan Lagi Anakku', Nenek Daminah Laporkan Anaknya ke Polda Sumsel, Buntut Harta Warisan
Setelah kasus mereka di Pengadilan Agama (PA) Pangkalan Balai Banyuasin soal perkara harta warisan tak menemui jalan keluar.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Polemik nenek Daminah dan anak cucunya semakin menjadi-jadi.
Setelah kasus mereka di Pengadilan Agama (PA) Pangkalan Balai Banyuasin soal perkara harta warisan tak menemui jalan keluar.
Kini Nenek Damina memutuskan untuk membawa kasus yang dialaminya ini ke ranah hukum.
Nenek Daminah melaporkan anak kandungnya ke SPKT Polda Sumsel karena permasalahan tersebut belum juga menemui titik terang.
Sang anak dilaporkan atas tuduhan sudah menggelapkan tanah miliknya.
Hal inilah yang membuat Nenek Damina melaporkan anak kandungnya ke Mapolda Sumsel.
Didampingi kuasa hukumnya, Edi Siswanto, nenek Damina yang sudah tak kuat berjalan terpaksa menggunakan kursi roda saat mendatangi Mapolda Sumsel, Kamis (4/2/2021) siang.
Pihaknya pun sudah melaporkan anak kandungnya tersebut ke SPKT Polda Sumsel.
Sang nenek yang sudah tua tersebut dibantu oleh kuasa hukumnya mendorong kursi roda menuju keruang penyidik untuk dimintai keterangan.
Akan tetapi, dikarenakan penyidik sedang ada gelar perkara lain pemeriksaan terhadap nenek Daminah pun ditunda sementara waktu.
"Sudah dilaporkan, tadi rencana akan diminta keterangan. Tetapi karena ruangan penyidik berada di lantai atas dan masih ada gelar perkara, jadinya ditunda. Penyidik akan menyiapkan ruangan di bawah, agar Nenek Damina tidak susah naik ke atas," kata Edi.
Mediasi Buntu
Sidang mediasi antara anak dan cucu yang menggugat ibu kandung dalam perkara harta warisan berbuntut panjang di Pengadilan Agama (PA) Pangkalan Balai Banyuasin.
Lantaran anak bersih keras meminta bagian harta warisan kepada orangtua yang telah terjual.
Mediasi yang digelar di Pengadilan Agama Pangkalan Balai tidak mendapat hasil, bahkan terjadi perseteruan anak, cucu, dan ibu kandung di dalam mediasi tadi, Kamis (21/1/2021).
"Kalo sudah begini mereka bukan anak kandung lagi, saya melahirkan anak setan. Durhaka, durhaka, durhaka mereka bukan anakku," ucap Hj Daminah usai menjalani sidang mediasi.
Daminah hanya bisa duduk di kursi roda dan dituntun oleh Angga sang cucu.
Daminah dan Angga sama-sama menjadi tergugat 1 dan 2 oleh tiga orang anak kandung Daminah.
Daminah dengan tegas mengatakan, sudah berkali kali mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Pangkalan Balai, di Kepolisian Polres Banyuasin karena digugat oleh kandung sendiri.
Dan sidang kembali di Pengadilan Agama sudah masuk 3 kali berturut-turut.
Heriyandi SH advokasi dari tergugat satu Hj Daminah mengatakan, sidang mediasi masuk tahap ke tiga, namun hari ini belum ditemukan titik temu.
"Berharap semoga terjadi perdamaian serta hubungan anak dan ibu kandung tetap bar jalan baik," harap Heriyandi didampingi Sutopo SH.
Seusai mediasi, ketiga anak perempuan yang menggugat Hj Daminah yakni, Mila Katuarina, Apri Lina, dan Hera Wati, tidak mau berkomentar ketika hendak diwawancarai wartawan. "No coment," ucapnya serempak seraya pergi meninggalkan wartawan.
"Jangan salah tulis yo," singkat Mila seraya mengangkat tangannya.
Terpisah Ketua Pengadilan Agama Pangkalan Balai Rifky Ardhitika SHI MHI melalui juru bicara Ripaldi Pahlevi menyebutkan, terkait perkara antara anak dan ibu kandung yang sidang di Pengadilan Agama Pangkalan Balai antara anak menggugat ibu kandung.
"Perkara waris memang terjadi dilingkungan keluarga, anak gugat orang tua atau sebaliknya orang tua gugat anak, itu memang ruang lingkupnya perkara waris bisa terjadi antara saudara yang lainnya," jelas Ripaldi.
Masih kata Rapaldi, untuk sejauh mana tahapannya sudah dilakukan proses mediasi. "Ya sudah tiga kali diupayakan terus sesungguhnya perdamaian yang lebih diutamakan," tutur Ripaldi.
Pihak pengadilan tentunya tidak memaksakan memaksakan putusan, kita mencari juga opsi dari kedua belah pihak proses usaha perdamaian apakah ada pihak yang mau memberikan opsi yang lebih baik seperti itu kita menerima kembalikan ke pihak yang lain.
"Tapi dalam proses mediasi ternyata tidak mencapai kesepakatan perdamaian maka dilanjutkan proses sidang kembali kepada pihak untuk melanjutkan ke proses litigasi," tandasnya.
• Drama Anak Gugat Ibu Kandung, Nenek Damina Laporkan Anaknya ke Polda Sumsel
• Terkuak Alasan Bupati Muratara Tak Bisa Temui Pendemo, Aksi Damai Berujung Pada Penyegelan Kantor