Berita Palembang
'Mereka Bukan Lagi Anakku', Nenek Daminah Laporkan Anaknya ke Polda Sumsel, Buntut Harta Warisan
Setelah kasus mereka di Pengadilan Agama (PA) Pangkalan Balai Banyuasin soal perkara harta warisan tak menemui jalan keluar.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Polemik nenek Daminah dan anak cucunya semakin menjadi-jadi.
Setelah kasus mereka di Pengadilan Agama (PA) Pangkalan Balai Banyuasin soal perkara harta warisan tak menemui jalan keluar.
Kini Nenek Damina memutuskan untuk membawa kasus yang dialaminya ini ke ranah hukum.
Nenek Daminah melaporkan anak kandungnya ke SPKT Polda Sumsel karena permasalahan tersebut belum juga menemui titik terang.
Sang anak dilaporkan atas tuduhan sudah menggelapkan tanah miliknya.
Hal inilah yang membuat Nenek Damina melaporkan anak kandungnya ke Mapolda Sumsel.
Didampingi kuasa hukumnya, Edi Siswanto, nenek Damina yang sudah tak kuat berjalan terpaksa menggunakan kursi roda saat mendatangi Mapolda Sumsel, Kamis (4/2/2021) siang.
Pihaknya pun sudah melaporkan anak kandungnya tersebut ke SPKT Polda Sumsel.
Sang nenek yang sudah tua tersebut dibantu oleh kuasa hukumnya mendorong kursi roda menuju keruang penyidik untuk dimintai keterangan.
Akan tetapi, dikarenakan penyidik sedang ada gelar perkara lain pemeriksaan terhadap nenek Daminah pun ditunda sementara waktu.
"Sudah dilaporkan, tadi rencana akan diminta keterangan. Tetapi karena ruangan penyidik berada di lantai atas dan masih ada gelar perkara, jadinya ditunda. Penyidik akan menyiapkan ruangan di bawah, agar Nenek Damina tidak susah naik ke atas," kata Edi.
Mediasi Buntu
Sidang mediasi antara anak dan cucu yang menggugat ibu kandung dalam perkara harta warisan berbuntut panjang di Pengadilan Agama (PA) Pangkalan Balai Banyuasin.
Lantaran anak bersih keras meminta bagian harta warisan kepada orangtua yang telah terjual.