Liputan Eksklusif
Aksi Vandalisme di Palembang, Besi-Kabel Fasum jadi Incaran
Besi-besi tersebut rusak, patah hingga hilang disebabkan ulah orang atau kendaraan yang menabraknya.
Aksi tersebut selalu terjadi berulang-ulang. Pada tahun lalu, sudah beberapa kasus pengerusakan terjadi di pedestrian Ampera.
"Aksi pengerusakan di pedestrian ini selalu berulang kali terjadi lampu taman hingga besi pembatas hilang. Kasus terakhir terjadi besi pembatas ditabrak kendaraan pada tahun lalu," ungkapnya.
Syaiful mengaku, kerusakan yang terjadi di pedestrian Jembatan Ampera Palembang jadi perhatian khusus pihaknya.
Kerusakan yang terjadi akan dilakukan perbaikan sesegera mungkin.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk sama-sama menjaga aset kota Palembang.
"Kita sudah sediakan anggaran untuk membenahi yang rusak. Kami harap masyarakat bekerjasama untuk menjaga aset ini, karena fasilitas ini juga untuk memperindah Kota Palembang," ujarnya.
Sementara Kepala Balai Pengelola Kereta Api Ringan Sumatera Selatan, Rosita menjelaskan, moda transportasi ringan Light Rail Transit (LRT) juga kerap menjadi target aksi vandalisme. Tidak sedikit fasilitas LRT mulai dari besi hingga kabel digondol maling.
Untuk mengantisipasi kejadian tersebut pihaknya ke depan bakal memperketat penjagaan keamanan stasiun LRT dan bekerjasama dengan pihak kepolisian untuk menjaga fasilitas LRT di Palembang.
"Antisipasi yang akan kita lakukan adalah memperketat penjagaan keamanan di stasiun dan sekitarnya dengan bekerjasama bersama pihak kepolisian," terang Rosita.
Selain itu, pihak pengelola LRT juga akan berkoordinasi bersama dinas pertamanan terkait, dengan indikasi beberapa pohon yang menjulur ke portal/tiang LRT untuk dilakukan pemangkasan. Ke depan pihaknya juga bakal melakukan pemasangan kamera CCTV di sepanjang jalan lintas LRT.
"Agar pengawasan makin efektif, ke depan akan kita ajukan pemasangan CCTV di sepanjang lintasan LRT," tuturnya.
7 Tahun Penjara
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Edi Rahmat Mulyana menyatakan melakukan penyelidikan jika mendapati laporan kerusakan fasilitas umum.
Setelah melakukan penyelidikan dan mendapatkan keterangan di lapangan, lanjuat Edi, barulah mengerucut kepada arah nama pelaku.
"Benar pelaku kita tangkap dari adanya laporan korban yang melapor ke Polrestabes Palembang. Dari sana kita pun melakukan penyelidikan di lapangan dan memeriksa beberapa saksi di lapangan. Setelah mendapatkan keterangan baru kita kejar para pelaku dan dilakukan penangkapan," kata Kasat Reskrim Polrestabes, Palembang, Kompol Edi Rahmat Mulyana.
Mengenai ditanya untuk pasal yang dikenakan terhadap pelaku-pelaku yang ditangkap, Edy menerangkan bahwa para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara. (oca/cr26/diw)