Pilkada Serentak
KPU Siap Melaksanakan Pilkada Tahun 2022, Draft Revisi UU Pemilu
Rancangan naskah revisi Undang-undang tentang Pemilihan Umum (Pemilu) mencantumkan jadwal Pilkada Serentak berlangsung tahun 2022.
SRIPOKU.COM -- Draf naskah revisi Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu) yang diserahkan Komisi II DPR RI ke Badan Legislasi DPR RI, mencantumkan jadwal pelaksanaan Pemilu kepala daerah (Pilkada) serentak berlangsung tahun 2022.
Terkait naskah itu, anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Gerindra Elnino M Husein Mohi menyampaikan pendapat lain. Menurutnya, lebih baik apabila Pilkada digelar serentak pada tahun 2024.
"(Ini) Pendapat pribadi saya, lebih baik diserentak tahun 2024 usai pemilu," kata Elnino ketika dihubungi Tribunnews di Jakarta, Selasa (26/01/2021).
Menurut Elnino, pelaksanaan Pilkada pada tahun 2022 akan menimbulkan gejolak sosial karena masih dalam suasana pandemi covid-19.
Baca juga: Dodi Reza Alex Dukung DPR RI Sahkan UU Pemilu Pilkada Serentak Tahun 2022, Ini Alasannya!
Baca juga: Kejaksaan Agung Siapkan 16 Jaksa untuk Tangani Tersangka Rizieq Shihab
"Covid kan bikin ekonomi ambruk, efeknya lama. Pemulihan ekonomi butuh kestabilan sosial politik. Mending pilkada tunda dulu, supaya kita bisa fokus pemulihan ekonomi. Tidak terganggu oleh gejolak sosial akibat pilkada di daerah-daerah," katanya.
Anggota Banleg DPR RI itu menyarankan agar Pilkada hanya dilakukan dalam dua gelombang. "Supaya Pilkada untuk seluruh 500 kabupaten atau kota serta provinsi cukup dua gelombang saja setiap 5 tahun," kata Elnino.
"(Gelombang) satu itu tahun yang sama dengan pemilu, kemudian (gelombang) dua itu 2,5 tahun setelah pemilu. Itu cukup. Jangan dibikin jadi tiga gelombang," tambahnya.
Diketahui, draf revisi UU Pemilu yang diserahkan Komisi II DPR RI ke Badan Legislasi(Baleg) DPR RI ternyata mencantumkan adanya jadwal Pilkada 2022. Tribun mendapatkan draf RUU Pemilu tersebut dari Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi kemarin.
Baca juga: Korupsi Dana PT Asabri Capai Rp22 Triliun, Kejaksaan Agung Kantongi 7 Nama Calon Tersangka
Berdasarkan draf tersebut, jadwal pilkada 2022 tercantum dalam Pasal 731 ayat (2) bagi daerah yang sebelumnya melaksanakan Pilkada pada 2017. Sementara bagi yang melaksanakan pilkada pada 2018, jadwal Pilkada akan dilangsungkan pada 2023 berdasarkan Pasal 731 ayat (3).
Berikut isi Pasal 731 ayat (1) hingga (3) yang tercantum dalam Draf RUU Pemilu:
Pasal 731
(1) Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara serentak untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tahun 2015 dilaksanakan pada bulan Desember tahun 2020.
(2) Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara serentak untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tahun 2017 dilaksanakan pada tahun 2022.
(3) Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara serentak untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tahun 2018 dilaksanakan pada tahun 2023.
Menanggapi hal itu, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) I Dewa Raka Sandi mengatakan pihaknya hingga saat ini masih berpedoman pada UU Nomor 10 Tahun 2016. "Sampai saat ini kami KPU masih berpedoman pada UU Nomor 10 Tahun 2016," ujar I Dewa Raka Sandi.