Kasus Eks pimpinan FPI

Kejaksaan Agung Siapkan 16 Jaksa untuk Tangani Tersangka Rizieq Shihab

Kejaksaan Agung menyiapkan belasan jaksa terbaiknya untuk menangani kasus Rizieq Shihab, tersangka sejumlah kasus terkait protokol kesehatan Covid-19.

Editor: Sutrisman Dinah
instagram
Muhammad Rizieq Shihab (tengah) ketika menerima kunjungan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kiri), 10 November 2020 malam di Jakarta, setelah tiga tahun bermukim di Arab Saudi. 

SRIPOKU.COM --- Kejaksaan Agung menyiapkan belasan jaksa terbaik untuk menghadapi persidangan kasus yang menjerat Muhammad Rizieq Shihab (55).

Belasan jaksa itu dikirim agar penanganan perkara yang melilit mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu bisa dilakukan secara jernih dan objektif. Sejak akhir Desember lalu, organisasi FPI dinyatakan sebagai organisasi terlarang berkegiatan dan penggunaan simbol organisasi tersebut.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejakgung, Fadil Zumhana mengatakan, setidaknya ada 16 jaksa yang disiapkan menangani persidangan berbagai kasus yang menjerat Rizieq Shihab.

”Tentang penanganan Rizieq Shihab, ini saya sampaikan bahwa perkara ini sudah proses koordinasi dan konsultasi, dan saya sudah membentuk 16 jaksa yang akan menyidangkan perkara ini,” kata Fadil dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (26/01/2021).

Baca juga: PPATK Belum Simpulkan Transaksi Rekening FPI Terkait Kegiatan Terorisme

Baca juga: Pelanggar Protokol Kesehatan, Habib Terancam Gunakan UU Karantina

Fadil memastikan, tim jaksa akan melihat perkara yang menjerat Rizieq secara jernih dan obyektif. Tim jaksa juga akan membaca seluruh berkas perkara yang menyeret Rizieq sebagai tersangka dan akan terus melakukan koordinasi dengan Bareskrim Polri.

Menurut Fail, Kejakgung tetap berprinsi bahwa proses penegakan hukum harus dilaksanakan sebaik-baiknya dengan tidak melakukan penzaliman siapapun.

”Kami sangat hati-hati membaca berkas ini dan akan berkoordinasi yang baik dengan Mabes Polri, karena ada beberapa perkara yang kami tangani telah diserahkan Mabes Polri, (seperti) Megamendung, Petamburan dan beberapa kasus lagi yang berkaitan Rizieq Shihab," katanya.

Fadil mengatakan, ada beberapa perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang sudah dilimpahkan Mabes Polri. Di antaranya, dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung, Jawa Barat, dan Petamburan, DKI Jakarta.

"Beberapa kasus lain lagi yang berkaitan dengan Rizieq," kata Fadil.

Baca juga: PTPN VIII Laporkan Rizieq Shihab ke Bareskrim Polri, Serobot Lahan Pesantren Megamendung

Untuk diketahui, Rizieq terjerat dalam beberapa kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan, yakni kasus akad nikah putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat, pada 14 November 2020, kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Tebet, Jakarta Selatan, pada Jumat, 13 November 2020, dan kasus kerumunan di Megamendung, Jawa Barat.

Rizieq juga tersangkut kasus menghalangi penanganan wabah penyakit menular di Rumah Sakit (RS) Ummi, Bogor, Jawa Barat. Rizieq disangkakan tidak melapor terinfeksi Covid-19 ke Satgas Covid-19 pada Rabu, 25 November 2020. Malah, dia menyampaikan dalam keadaan sehat melalui Front TV pada Kamis, 26 November 2020.

Rizieq terancam dikenakan pasal berlapis. Hukumannya terancam lebih berat. Eks pendiri organisasi FPI itu menyandang status tersangka di tiga kasus berbeda.

Dalam kasus kerumunan massa di Petamburan, Rizieq dijerat pasal 160 dan 216 KUHP. Dengan ancaman masing-masing enam tahun penjara dan empat bulan dua minggu.

Dalam kasus kerumunan di Megamendung, Rizieq dituduh melanggar pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Dalam ketentuan ini, Rizieq Shihab terancam hukuman masing-masing satu tahun penjara.

Sementara itu dalam kasus penghalang-halangan penanganan wabah, Rizieq dikenakan pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, pasal 216 KUHP dan pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman masing-masing satu tahun, empat bulan dua minggu dan 10 tahun penjara.****

Penulis: (tribun network/sen/dod)

Sumber:
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved