Rizieq Shihab
PTPN VIII Laporkan Rizieq Shihab ke Bareskrim Polri, Serobot Lahan Pesantren Megamendung
Rizieq Shihab yang berstatus tahanan Mabes Polri, kembali dilaporkan terkait lahan pesantren seluas 30 hektare di Megamendung, Bogor (Jawa Barat).
SRIPOKU.COM --- Pengelola PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII Gunung Mas, melaporkan mantan pimpinan FPI Muhammad Rizieq Shihab (55) ke Bareskrim Polri. Laporan itu terkait lahan yang ditempat pesantren Megamendung, Bogor (Jawa Barat) seluas 30 hektare yang dikelola yayasan Rizieq Shihab.
PTPN VIII sebelumnya menyampaikan somasi (surat peringatan) terhadap pengelola Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah. Rizieq Shihab dituduh menggunakan lahan tanpa izin untuk pesantren , Kecamatan Megamendung, itu tanpa izin perusahaan.
“Melaporkan terkait penguasaan lahan yang dikuasai oleh pihak-pihak (Rizieq). Yang jelas kami sudah berikan peringatan (somasi) terlebih dahulu terhadap pihak-pihak tersebut,” katanya kuasa hukum PTPN VIII, Ikbar Firdaus Nurahman seperti dikutip KompasTV, Jumat (22/1/2021).
Baca juga: Jangan Hanya FPI yang Diusir, Ternyata Ada Para Jenderal & Perusahaan Korea Kuasai Lahan PTPN VIII
Baca juga: Tak Hanya Somasi FPI, PTPN VIII Klaim Surati Jenderal & Perusahaan Korea, Soal Lahan di Megamendung
Dikatakan, manajemen PTPN VIII sudah memberikan somasi sebelum melaporkan Rizieq Shihab dan sekitar 250 orang yang menguasai lahan perusahaan BUMN itu ke Bareskrim Polri. Laporan ini merupakan tindak lanjutan, karena tidak merespons somasi yang dilayangkan sebelumnya.
Ikbar menyarankan kepada pihak yang menggunakan lahan PTPN VIII menyerahkan lahan secara cuma-cuma.
“Beberapa pihak yang belum kita laporkan mungkin bisa menyerahkan secara cuma-cuma terkait dengan menindaklanjuti dari somasi yang telah kita sampaikan, sebelum kita berlanjut terhadap hal yang lain atau pihak-pihak lain yang ada di lokasi tersebut,” ujarnya.
Menurut Ikbar, laporan itu terdaftar dengan Nomor LP/B/0041/I/2021/Bareskrim, tanggal 22 Januari 2021. Selain melaporkan Muhammad Rizieq Shihab selaku ulama atau ustaz, PTPN VIII juga melaporkan Gabriele Luigi Antoneli selaku pastor.
Kedua tokoh agama ini dilaporkan dengan tuduhan melanggar pasal 107 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Tindak Pidana Kejahatan Perkebunan; Pasal 69 UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Kejahatan Penataan Ruang; Pasal 167 KUHP tentang Memasuki Pekarangan Tanpa Izin;
Tuduhan lainnya, menggunakan pasal 385 KUHP tentang penyerobotan tanah; dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan.
Baca juga: Walikota Bogor Bima Arya Diperiksa Polisi,Terkait Habib Rizieq di RS Ummi Bogor
Baca juga: Polisi Beberkan Peranan Menantu HRS Dalam Kasus Tes Swab RS Ummi Bogor
Sebelumnya diberitakan, lahan yang ditempati pesantren sudah berlangsung dalam 10 tahun terakhir. Lahan pesantren itu, sebenarnya berada di luar areal perkebunan teh PTPN VIII Gunung Mas. Namun, kawasan yang terletak di kaki Gunung Pangrango yang berhawa sejuk ini, berada di dalam kawasan konsesi hak guna usaha (HGU) PTPN VIII.
Sengketa ini muncul berbarengan sejak Rizieq Shihab menjalani status tahan di Polda Metro Jaya, setelah ditetapkan sebagai tersangka kerumunan di Jakarta dan kerumunan di Megamendung. Saat ini, Rizieq Shihab dipindahkan ke Rumah Tahanan Mabes Polri, dan status tersangka di RS Ummi Bogor.
Ketika itu, Sekretaris PTPN VIII Naning DT, mengatakan manajemen perusahaan mengajukan surat somasi yang ditujukan untuk seluruh penghuni "ilegal" di kawasan perkebunan Gunung Mas itu.
Naning menegaskan lahan yang ditempati Markaz Syariah tersebut merupakan wilayah konsesi PTPN VIII. Lahan berstatus HGU.
"Dengan ini kami sampaikan bahwa PT Perkebunan Nusantara VIII telah membuat Surat Somasi kepada seluruh okupan di Wilayah Perkebunan Gunung Mas, Puncak, Kabupaten Bogor; dan Markaz Syariah milik pimpinan FPI memang benar ada di areal sah milik kami," kata Naning seperti dikutip Tribunnews.com, Kamis (24/12/2020).
Sebelumnya beredar surat somasi yang diarahkan kepada pondok pesantren Markaz Syariah pimpinan Rizieq Shihab di Megamendung, Bogor. Surat tersebut berasal dari PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII tertanggal 18 Desember 2020.