Tak Hanya Somasi FPI, PTPN VIII Klaim Surati Jenderal & Perusahaan Korea, Soal Lahan di Megamendung
PTPN VIII mengaku tak hanya mensomasi pihak PFI saja, soal lahan di Megamendung, Bogor Jawa Barat.
SRIPOKU.COM - PTPN VIII mengaku tak hanya mensomasi pihak PFI saja, soal lahan di Megamendung, Bogor Jawa Barat.
PTPN VIII juga melayangkan somasi di pihak lainnya yang juga menguasai lahan tersebut.
Sebagaimana diketahui, tidak hanya FPI yang menguasai lahan PTPN VIII di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
Ternyata ada sejumlah jenderal, yayasan, vila dan perusahaan Korea juga menguasai lahan milik negara itu.
Hal itu diungkap oleh
Anggota DPR RI Mayjen TNI (purn) TB Hasanuddin.
Oleh karena itu, TB Hasanuddin meminta jangan hanya satu pihak saja yang diusir, namun juga pihak lainnya yang menguasai lahan tersebut.
"Saya menegaskan bahwa semua pihak yang menguasai lahan milik PTPN VIII harus keluar sesuai aturan yang berlaku. Perlu digarisbawahi bahwa saya tidak membela siapapun, tapi negara harus adil dan mendukung PTPN VIII. Jangan hanya satu pihak saja yang diusir, hukum harus ditegakkan untuk semua," ujarnya.
Ia mengapresiasi langkah PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII yang melayangkan surat somasi terhadap Pondok Pesantren Markaz Syariah Agrokultural milik FPI di Megamendung, Bogor, Jawa Barat untuk segera mengosongkan lahan.
Namun, kata Hasanuddin, dari hasil penelusurannya ternyata FPI bukan pihak pertama yang mengokupasi atau menguasai lahan PTPN VIII itu.
"Sebelumnya ada individu, perusahaan atau kelompok yang menguasai lahan tersebut," kata anggota Komisi I DPR RI ini kepada wartawan, Senin (28/12/2020).
Menurutnya, dari data yang ia peroleh, tanah-tanah yang bermasalah di bekas perkebunan Cikopo Selatan Gunung Mas yang sekarang diklaim oleh PTPN VIII seluas sekitar 352.67 ha ini tersebar di 6 desa.
Enam desa tersebut di antaranya Desa Sukakarya dan Kopo, Kecamatan Megamendung seluas lebih kurang 94.26 ha; Desa Sukagalih, Megamendung seluas lebih kurang 40.08 ha; Desa Kuta, Kecamatan Megamendung seluas 65.46 ha.
Kemudian Desa Sukaresmi, Kecamatan Megamendung seluas 97.71 ha dan Desa Citeko, Kecamatan Cisarua seluas lebih kurang 55.16 ha. Jadi, total semua di 6 di desa di 2 kecamatan itu seluas 352.67 ha.
Sekretaris Perusahaan PTPN VIII Naning DT mengatakan bahwa pihaknya tak hanya mengirimkan somasi terhadap pesantren yang dimiliki Rizieq Shihab saja.
Namun, kepada seluruh pihak yang menggunakan lahan aset milik PTPN VIII tersebut.