Rekening Diblokir

PPATK Belum Simpulkan Transaksi Rekening FPI Terkait Kegiatan Terorisme

Kepala PPATK menemukan adanya transaksi ke luar negeri dari rekening FPI yang dblokir. Namun PPATK belum menyimpulkan transaksi itu terkait terorisme.

Editor: Sutrisman Dinah
Shutterstock
Ilustrasi: Rekening Bank. 

SRIPOKU.COM -- Kepala Pusat Penelusuran dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae mengatakan, lembaga tersebut menemukan adanya transaksi ke luar negeri dalam rekening Front Pembela Islam (FPI) yang.

"Iya itu betul (transaksi luar negeri)," kata Dian saat dikonfirmasi Tribun Network di Jakarta, Senin (25/01/2021).

Dian mengatakan, adanya transaksi ke luar negeri dari rekening FPI. Namun demikian, PPATK belum dapat menyimpulkan terkait transaksi tersebut karena transaksi serupa itu merupakan hal biasa dalam suatu organisasi.

"Analisis dan pemeriksaan masih berlangsung. Analisis dan pemeriksaan PPATK bersifat komprehensif, artinya termasuk transaksi dalam dan luar negeri, bukan hanya untuk FPI ya, setiap kasus apapun yang PPATK tangani," kata Dian.

Baca juga: PPATK Blokir Rekening FPI Gunakan Landasan Undang-undang Terorisme

Baca juga: Puluhan Juta Diduga Digarong kata Pengacara FPI Ungkap Rekening FPI Diblokir Tanpa Pemberitahuan

Dian menerangkan, langkah PPATK memblokir sekitar 90 rekening terkait organisasi FPI dilakukan sesuai dengan kewenangan yang diatur perundang-undangan. Diantaranya, Undang-undang (UU) Nomor 8 tahun 2010 mengenai Tindak Pidana Pencegahan dan pemberantasan Tindak Pencucian Uang (TPPU) dan UU Nomor 9 tahun 2013 mengenai Tindak Pidana Pencegahan dan Pemberantasan Pendanaan Terorisme (TPPT).

"Data detail transaksi belum dapat kami sampaikan," kata Dian. Termasuk bahwa dana dalam rekening FPI untuk aktivitas terorisme.

Sampai 25 Januari lalu, menurut Dian, PPATK sudah melakukan pembekuan terhadap 92 rekening organisasi FPI dan pihak terafiliasi. "Kami hentikan sementara untuk keperluan analisa dan pemeriksaan," tambahnya.

Baca juga: Rekening Munarman juga Diblokir, Termasuk Keluarga Rizieq Shihab: Total 79 Rekening Dibekukan

Sementara untuk penetapan penghentian seluruh aktivitas atau kegiatan FPI sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri RI, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian Negara RI, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.

Dikonfirmasi terpisah kuasa Hukum FPI Aziz Yanuar membenarkan FPI kerap melakukan transaksi level internasional. Menurut Aziz, hal itu wajar lantaran FPI dipercaya oleh masyarakat internasional.

"Level FPI kan internasional memang, jadi wajar ketika dipercaya oleh masyarakat internasional," kata Aziz Yanuar.

Menurut Aziz, transaksi biasanya dilakukan untuk membantu umat yang tengah berada di wilayah konflik. Terutama untuk memberikan bantuan pangan dan juga konstruksi antara lain di Palestina dan Myanmar.Aziz menunjukan pembangunan Rumah Sakit Indonesia di Jalur Gaza, Palestina. FPI merupakan salah satu donatur untuk pembangunannya.

"Untuk bantuan kemanusiaan di Palestina, dan lain-lain," imbuhnya.

Aziz membantah apabila dikatakan dana dalam rekening FPI disalurkan untuk aktivitas terorisme. "Itu tuduhan keji dan biadab," katanya.

Sebelumnya Menko Polhukam Mahfud MD mensinyalir ada dugaan aliran dana untuk kegiatan terorisme di rekening milik FPI yang diblokir oleh PPATK. Ia mengklaim sudah berkomunikasi dengan PPATK terkait adanya info tersebut.

Hal itu disampaikan saat menjadi bintang tamu dalam perbincangan di kanal Youtube Deddy Corbuzier berjudul, 'FPI Habis Sudah, Bongkar Gerak Maut Mahfud MD'.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved